tirto.id - Lima terdakwa kasus korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta divonis 8 hingga 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (9/1/2026).
Ketua Majelis Hakim, Saut Erwin Hartono A. Munthe, menyatakan bahwa para terdakwa telah bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Terdakwa pertama, Bun Sentoso selaku pemilik PT Indi Daya Group divonis pidana penjara 16 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 204,1 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Terdakwa kedua, Agus Dianto Mulia selaku Direktur PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 87,4 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Terdakwa ketiga, Benny selaku Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3,5 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Terdakwa keempat, Fitri Kristiani alias Nisa selaku karyawan PT Indi Daya Group divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 70 juta subsider 1 tahun kurungan.
Terdakwa kelima, Sischa Dwita Puspa Sari selaku mantan manajer PT Indi Daya Group divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider 2 tahun kurungan.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Erwin saat membacakan amar putusan.
Poin hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap baik selama persidangan berlangsung.
Diketahui bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut kelima terdakwa dengan pidana kurungan 16 tahun.
Benny dkk didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp299,3 miliar dalam kasus dugaan manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta.
Kemudian, memperkaya Bun Sentoso senilai Rp268,65 miliar; Agus Rp20,04 miliar; Nisa Rp4 miliar; dan Sischa Rp3,7 miliar.
Disebutkan bahwa dalam kasus itu, Benny didakwa telah menyetujui kredit yang tidak dilakukan pengujian secara komprehensif, namun tetap dengan pemberian kesimpulan bahwa perusahaan penerima kredit sudah memenuhi persyaratan.
Sementara Bun dan Agus bersama-sama dengan Nisa dan Sischa, dalam pengajuan kredit, telah memanipulasi dengan melakukan rekayasa dokumen persyaratan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki pengurus, usaha, dan data lainnya.
Adapun pencairan kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Indi Daya Group sebesar Rp549,5 miliar.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























