tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, memastikan KPK tak ragu untuk menentukan nasib Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
"Tidak ada keraguan soal itu. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, semuanya sudah firm. Karena pasti semuanya berangkat dari bukti-bukti yang sudah diperoleh," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).
Hal tersebut disampaikan Budi saat merespons pertanyaan soal apakah KPK ragu untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, Budi juga menegaskan bahwa Pimpinan KPK sudah satu suara untuk menetapkan tersangka dalam kasus haji ini. Kata Budi, pengumumannya hanya tinggal menunggu waktu saja.
Budi juga menyebut bahwa perbedaan pendapat di tubuh pimpinan dalam proses penanganan sebuah perkara merupakan hal yang wajar. Hal ini sekaligus menanggapi adanya perbedaan respons pimpinan terkait penetapan tersangka kasus haji.
"Jadi gini, dalam suatu diskusi, forum tentu, ragam pandangan itu ada dan itu menjadi pengayaan untuk saling melengkapi sehingga menjadi sebuah mufakat, menjadi satu suara, sebuah keputusan lembaga," tutur Budi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengakui terdapat pimpinan yang ragu-ragu untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Fitroh mengeklaim, tidak ada kendala dalam penanganan perkara haji tersebut. Katanya, hingga saat ini, masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berbeda dengan Fitroh, Ketua KPK, Setyo Budianto, menyebut bahwa tidak ada perpecahan di tubuh pimpinan terkait penanganan kasus haji ini. Kata Setyo, seluruh pimpinan satu suara.
"Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara," kata Setyo.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Pemilik Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, dan dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz. Ketiganya, juga telah diperiksa sebagai saksi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































