tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjadikan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, sebagai tersangka.
"Benar, hari ini Jumat (9/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Selain Eddy, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yang juga berprofesi sebagai Jaksa. Keduanya yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas; dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi, Rizky Putradinata.
Budi menyebut, para saksi dibutuhkan keterangannya oleh penyidik, untuk membuat perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi ini, semakin terang. Ketiganya, akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini, yang sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu ADK, HMK, dan SRJ," ujar Budi.
Meski begitu, Budi belum memberikan konfirmasi mengenai kehadiran ketiga saksi tersebut. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Eddy dkk.
Diketahui, dalam kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK sempat menyegel rumah Eddy ketika masih menjabat sebagai Kajari Bekasi. Namun ternyata, rumah Eddy hanya disegel dan tidak digeledah.
Sementara, KPK hingga saat ini masih mencari tahu apakah Eddy turut terlibat dan menjadi salah satu penerima dalam perkara ini. Ayah Ade, HM Kunang, yang juga tersangka dalam kasus ini, memilih bungkam soal dugaan pemberian uang kepada Eddy.
KPK juga telah memeriksa mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, yang diduga telah menerima sejumlah uang dari Ade dan Kunang. KPK masih mendalami dan mencari tahu apakah uang yang diterima oleh Beni juga turut dialirkan kepada Eddy.
Diketahui, penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara. Bukan hanya Ade dan Kunang, KPK juga menetapkan satu tersangka dari pihak swasta bernama Sarjan.
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


























