Menuju konten utama

KPK Periksa Eks Sekdis Cipta Karya & Tata Ruang Kabupaten Bekasi

Beni Saputra sempat terjaring OTT bersama Bupati Bekasi Ade Kuswara, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dilepaskan oleh KPK.

KPK Periksa Eks Sekdis Cipta Karya & Tata Ruang Kabupaten Bekasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjadikan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka.

Beni merupakan salah satu orang yang sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama dengan Ade dan sejumlah orang lainnya. Namun, Beni tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dilepaskan oleh KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (5/1/2026).

Budi mengatakan Beni telah hadir dan memenuhi panggilan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, pada sekira pukul 09.32 WIB. Beni dipanggil bersama dengan dua saksi lainnya yang merupakan wiraswasta yaitu Zamzam Nurul Haj dan Solihin Ciomas.

Kata Budi, kedua saksi tersebut juga telah hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali dari sejumlah saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Beni pada Senin (29/12/2025). Namun, atas pemanggilan tersebut Beni tidak hadir atau mangkir. Padahal, kata Budi, KPK harus mendalami soal pengetahuannya atas perkara suap ijon proyek yang turut menjadikan Ade dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ade dan Ayahnya, sebagai dua dari tiga tersangka hasil OTT di Kabupaten Bekasi. Kunang senior juga merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Adapun tersangka lainnya dari pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.

Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.

Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.

Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto