tirto.id - Ayah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, HM Kunang, bungkam soal dugaan pemberian uang kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Kajari Bekasi), Jawa Barat, Eddy Sumarman.
HM Kunang merupakan salah satu tersangka dalam dugaan kasus ijon alias permintaan uang proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, bersama dengan Ade dan satu pihak swasta bernama Sarjan.
Kunang senior tak menjawab dan bungkam saat awak media menghampiri, usai dia diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/1/2026). Kunang kemudian langsung masuk ke mobil tahanan.
Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kunang hari ini, untuk mendalami peran-perannya.
"Terkait dengan pemeriksaan tersangka HMK (HM Kunang) tentu terkait dengan dugaan peran-peran yang bersangkutan dalam suap ijon proyek di Bekasi. Karena dalam konstruksi perkaranya, saudara HMK ini juga diduga menerima aliran uang dari saudara SRJ (Sarjan) berkaitan dengan proyek-proyek di Bekasi," ucap Budi.
Budi mengatakan, penyidik tengah mendalami apakah Kunang menerima aliran uang lain di luar perkara ini. Budi juga tidak membantah Kunang diperiksa untuk dimintai keterangan terkait para saksi yang dipanggil hari ini.
KPK memanggil tiga orang saksi yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra, Aria Dwi Nugraha; Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno; dan seorang PNS bernama Hadi Prabowo. Dari ketiga saksi, hanya Aria yang hadir.
KPK juga telah memeriksa mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. Beni diduga telah menerima sejumlah uang dari Ade dan Kunang.
KPK masih mendalami dan mencari tahu apakah uang yang diterima oleh Beni juga turut dialirkan kepada bekas Kajari Bekasi, Eddy Sumarman.
Diketahui, penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id
































