tirto.id - Ketua majelis hakim perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook, Purwanto Abdullah, menolak eksepsi yang dibacakan oleh terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
"Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Purwanto membacakan amar putusan, Senin (12/1/2026).
Dengan penolakan eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) meneruskan proses pemeriksaan terhadap Nadiem. Oleh karena itu, agenda sidang berikutnya adalah proses pemeriksaan dan pembuktian.
"Menimbang bahwa oleh karena eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasehat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima maka surat dakwaan penuntut umum adalah sah menurut hukum dan pemeriksaan terdakwa harus dilanjutkan," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa keberatan terdakwa Nadiem bersama kuasa hukumnya, yang tidak menerima daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP, tidak bisa menjadi dalil untuk membatalkan perkara. Hakim berpendapat bahwa dalil penyerahan barang bukti dan laporan hasil audit dapat dilaksanakan saat proses pembuktian berlangsung.
"Terhadap dalil tersebut penuntut umum dalam pendapatnya menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan disampaikan pada pemeriksaan pembuktian di persidangan," terangnya.
Namun, majelis hakim tetap memenuhi permohonan Nadiem tersebut agar seluruh daftar barang bukti dan laporan hasil audit untuk diserahkan sebelum sidang pembuktian dilaksanakan. Hakim berpendapat bahwa penyerahan bukti dan laporan audit merupakan hak dari terdakwa yang harus dipenuhi.
"Majelis hakim memandang perlu memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian," terangnya.
Dalam sidang, jaksa sempat menyatakan keberatannya akan amar putusan majelis hakim yang memerintahkan untuk melampirkan bukti sebelum sidang pembuktian dimulai. Salah satu JPU, Roy RIady, menyatakan jaksa tak memiliki kewajiban untuk melampirkan daftar bukti dan laporan audit karena kedudukannya setara dengan advokat menurut Pasal 201 dan 210 KUHAP.
Oleh karena itu, Roy menyampaikan dalam persidangan mendatang seharusnya baik jaksa maupun advokat sama-sama membawa bukti untuk diuji kebenarannya di hadapan majelis hakim.
"Jaksa membuktikan surat dakwaannya, terhadap kesalahan perbuatan pidana terdakwa. Sedangkan Terdakwa dan Advokat membawa bukti-buktinya untuk membuktikan bahwa Terdakwa itu tidak bersalah," kata Roy.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































