tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak niat Terdakwa kasus dugaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Anwar Makarim, yang terbuka untuk melakukan pembuktian terbalik di kasusnya.
Jaksa menilai yang lebih berwenang untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam sebuah kasus bukan di pihak terdakwa, melainkan penuntut.
“Namun secara imperatif, kewajiban membuktikan kesalahan terdakwa tetap ada pada penurut umum yang akan dibuktikan di persidangan melalui pemeriksaan alat bukti, untuk memperoleh fakta hukum material atas perbuatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Kata jaksa, sikap Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), yang kooperatif selama proses penanganan hukum dijamin dalam Pasal 37 Undang-Undang Tipikor.
Pasal itu mengatur konsep pembuktian terbalik terbatas dan berimbang, yang memberikan hak kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari korupsi atau untuk membuktikan bahwa perbuatannya tidak merugikan keuangan negara.
Namun kewajiban utama membuktikan dakwaan tetap pada JPU, menjadikannya sistem yang berimbang, bukan murni pembalikan beban pembuktian.
“Kesiapan tersebut merupakan hak konstitusional terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak memperoleh keuntungan pribadi, tidak memperkaya diri sendiri maupun orang lain, serta tidak memiliki harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah,” ucap jaksa.
Namun, lanjutnya, hak tersebut merupakan hanyalah hak atributif untuk proses mencari keadilan. Dengan demikian, hak pembuktian merupakan beban yang seharusnya ditanggung jaksa penuntut umum.
“Dengan demikian kami berpendapat bahwa keberatan yang dikembangkan oleh tim penasihat hukum tersebut harus ditolak,” tekan jaksa.
Dakwaan kepada Nadiem dan Perkembangan Kasus
Sebelumnya, Nadiem didakwa telah menerima uang dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar). JPU Kejaksaan Agung menjelaskan, Nadiem menerima uang tersebut dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
"Telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,00 yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia," kata JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Pihak JPU menerangkan, penerimaan uang dari kasus pengadaan laptop Chromebook dari kenaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada 2022 menjadi Rp5.590.317.273.184 atau sekitar Rp5,5 triliun.
“Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5.590.317.273.184," ungkap JPU.
Bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM), Nadiem didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook, ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
JPU menyampaikan bahwa temuan kerugian negara tersebut berasal dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara terhadap pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management/Chrome Education Upgrade yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI pada 4 November 2025.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id



























