tirto.id - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, hadir dalam sidang dengan pembacaan putusan sela terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Google Chromebook. Sebagai mantan terdakwa kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019–2022, Ira mengaku hadir di sidang sebagai rekan dari orang tua Nadiem Makarim.
"Datang sebagai teman ibu Nadiem, sudah lama berteman," kata Ira Puspadewi sebelum masuk ke ruang sidang, Senin (12/1/2026).
Ira duduk di bangku di paling depan ruang sidang. Posisi tersebut sejajar dengan ibu Nadiem, yaitu Atika Algadrie dan istri Nadiem, Franka Franklin.
Ira sempat menyapa dan menyalami Nadiem saat masuk ke ruang sidang. Hal itu dilakukannya sebelum Nadiem duduk di kursi terdakwa. Nadiem juga menyapa sejumlah rekannya seperti sutradara, Mira Lesmana dan pengemudi Gojek 01, Mulyono.
Diketahui, putusan sela menjadi penentu apakah perkara Nadiem akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Sebelumnya, Nadiem didakwa bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM). Mereka didakwa telah merugikan negara Rp2,1 triliun akibat pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem ditengarai mendapat keuntungan dari proyek tersebut sebesar Rp809 miliar melalui PT AKAB.
Di sisi lain, Nadiem menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar terhadap fakta keuangan yang sebenarnya. Menurut Nadiem, angka Rp809 miliar yang disebutkan dalam dakwaan bukanlah uang suap atau hasil korupsi, melainkan transaksi internal korporasi di dalam grup GoTo (PT AKAB) yang terjadi pada tahun 2021.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































