tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang ke Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, di kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, hal ini dilakukan usai KPK memeriksa Muzaki, yang diduga mengetahui inisiatif dari pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel atas pembagian kuota haji tambahan 2024.
"Ya. Pasca pemeriksaan terhadap PWNU Jakarta yang diduga mengetahui terkait dengan inisiatif-inisiatif dari para PIHK atau biro travel untuk mengajukan kuota kepada pihak-pihak di Kementerian Agama tentunya kemudian kita juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Muzaki disebut sebagai 'broker' atau perantara yang menyampaikan inisiatif dari pihak PIHK kepada Kemenag untuk membuat diskresi pembagian kuota haji.
Kata Budi, penyidik masih terus mendalami apakah para PIHK turut memberikan uang kepada Muzaki yang telah membantu menyampaikan inisiatif pembagian kuota haji tersebut.
"Kita juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan. Ini nanti masih akan terus berlanjut tentunya," ucap Budi.
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Muzaki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Indonesia mendapat kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kuota untuk 2024. Terdapat aturan yang menyatakan bahwa pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sebagaimana tertuang dalam Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Namun, Yaqut yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama, malah membagikan kuota haji tambahan 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus atau masing masing 10.000 kuota. Padahal, kuota haji tambahan diberikan untuk memangkas waktu tunggu haji reguler.
Gus Alex yang saat itu bertugas sebagai staf khusus Yaqut, diduga turut terlibat dalam pembagian kuota tersebut yang akhirnya tertuang dalam Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 dan diteken oleh Yaqut.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami asal mula diskresi pembagian kuota haji tersebut dibentuk. KPK ingin memastikan apakah hal itu murni inisiatif dari Kemenag atau terdapat inisiatif dari pihak lainnya. Pasalnya, dalam kasus ini diduga telah terjadi pemberian uang dari para PIHK ke pihak di Kemenag.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id
































