Menuju konten utama

Kasus Korupsi Pajak Jakut, KPK Geledah PT Wanatiara Persada

Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data pajak PT Wanatiara Persada, bukti bayar, dan barang bukti elektronik.

Kasus Korupsi Pajak Jakut, KPK Geledah PT Wanatiara Persada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah Kantor PT Wanatiara Persada, Jakarta Utara, terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan itu dilakukan usai penyidik berhasil menggeledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa (13/1/2026) malam.

"Tim melanjutkan geledah di Kantor PT WP yang berlokasi di wilayah Jakarta Utara," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).

Budi mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data pajak PT Wanatiara Persada, bukti bayar, dan dokumen kontrak dari penggeledahan tersebut.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa dokumen elektronik, laptop, ponsel, dan data lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

"Selain itu, penyidik juga menyita BBE berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara," ujar Budi.

Kata Budi, sejumlah barang bukti yang telah disita tersebut akan didalami, untuk membuat perkara ini semakin terang.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut," pungkas Budi.

Diketahui, dalam kasus ini, telah terjadi pengaturan dalam pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada oleh pihak KPP Madya Jakarta Utara.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PAJAK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher