Menuju konten utama

Cara Lapor PPH 21 Masa Desember Rekonsiliasi Tahunan di Coretax

Pelaporan SPT PPH 21 masa Desember 2025 (rekonsiliasi tahunan) paling lambat 20 Januari 2026. Simak langkah-langkahnya berikut ini.

Cara Lapor PPH 21 Masa Desember Rekonsiliasi Tahunan di Coretax
sistem akun perpajakan Coretax. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Cara lapor pajak pemotong PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 dalam rangka rekonsiliasi tahunan masa Desember 2025 di Coretax dapat menjadi acuan bagi wajib pajak.

Pelaporan PPh 21 masa Desember 2025 yang bersifat tahunan diwajibkan bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, maupun orang pribadi. Laporan tersebut tetap wajib dibuat, meski SPT masa Desember PPh Pasal 21 yang bersifat tahunan adalah nihil.

Sesuai aturan, pembayaran PPh Pasal 21 Masa Desember 2025 paling lambat 15 Januari 2026. Sementara itu, pelaporan SPT PPh 21 paling lambat 20 Januari 2026. Hal itu diatur dalam Pasal 171 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Tahapan Lapor PPh 21 Rekonsiliasi Tahunan Masa Desember 2025 di Coretax

Pelaporan PPh 21 Masa Desember 2025 dapat dilakukan di sistem Coretax. Administrasi perpajakan yang dapat diakses melalui Coretax di antaranya adalah pendaftaran, pelaporan surat pemberitahuan alias SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Sebelum melaporkan PPh 21 Masa Desember 2025, wajib pajak perlu memastikan telah melakukan aktivasi Coretax.

Pelaporan PPh 21 Masa Desember 2025 memiliki perbedaan signifikan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Di masa Desember, wajib pajak tidak hanya melaporkan pajak bulanan, tetapi juga melakukan perhitungan ulang untuk setahun pajak.

Wajib pajak perlu menyiapkan data selisih kurang bayar atau lebih bayar. Jika PPh setahun lebih besar dari yang sudah dibayar pada periode Januari-November, akan muncul keterangan “Kurang Bayar”. Apabila PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa Januari-November 2025 lebih besar dari PPh Pasal 21 selama tahun 2025, kelebihan tersebut wajib dikembalikan kepada pegawai paling lambat 31 Januari 2026. Kelebihan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, yaitu Januari 2026, melalui sistem Coretax.

Hal tersebut diatur secara rinci dalam Pasal 21 ayat (1) PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atau Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Meski begitu, wajib pajak tidak menerbitkan bukti potong bulanan tambahan pada Masa Desember 2025, melainkan hanya menerbitkan Bukti Potong Tahunan PPh Pasal 21, yakni bukti potong A1 (BPA1) atau bukti potong A2 (BPA2), sesuai masing masing profesi.

BPA1 diperuntukkan bagi pegawai dan pensiunan swasta, sementara BPA2 untuk ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Bukti potong tersebut hanya dapat dilakukan menggunakan identitas NIK yang telah terdaftar. Cara lapor PPH 21 masa Desember 2025 (rekonsiliasi tahunan) dapat dilakukan dengan membuat konsep SPT masa Desember terlebih dahulu.

Berikut cara pelaporan PPh Pasal 21 Masa Desember 2025 (rekonsiliasi tahunan) di Coretax, yang dapat menjadi acuan wajib pajak atau perusahaan:

1. Membuat Konsep SPT Masa Desember

  • Buka Coretax menggunakan akun terdaftar
  • Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
  • Klik Buat Konsep SPT.
  • Pilih Jenis Pajak: PPh Pasal 21/26
  • Pilih Masa Pajak: Desember 2025.
  • Sistem akan menarik data dari seluruh Bukti Potong (bulanan dan tahunan BPA1) yang telah Anda terbitkan sebelumnya.

2. Pembayaran dan Pelaporan

  • Buka daftar Konsep SPT
  • Klik ikon Pensil (Edit) untuk melihat ringkasan SPT.
  • Jika ada Kurang Bayar, klik tombol Bayar dan Lapor. Sistem akan membuat kode billing secara otomatis.
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal.
  • Setelah pembayaran terverifikasi oleh sistem (NTPN masuk), klik Kirim SPT.
  • Jika statusnya Nihil atau Lebih Bayar, wajib bisa langsung melakukan proses kirim SPT.
  • Pembayaran dan pelaporan PPH 21 rekonsiliasi tahunan masa Desember 2025 selesai.

Baca juga artikel terkait CORETAX atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Fadli Nasrudin