tirto.id - Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025 diwajibkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, badan, dan instansi pemerintah. Lantas, apakah pengisian SPT Tahunan 2025 sudah bisa di Coretax? Simak info lengkapnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan pembaruan aplikasi perpajakan melalui Coretax pada 31 Desember 2024 sebagai pengganti DJP Online.
Kemudian, Coretax resmi digunakan sejak 1 Januari 2025. Seturut laman resmi DJP, aplikasi Coretax dikuncurkan untuk menciptakan sistem terbaru, terintegrasi, dan mencakup seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.
Beberapa administrasi perpajakan yang dapat diakses melalui Coretax di antaranya adalah pendaftaran, pelaporan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Pengisian SPT Tahunan 2025 Sudah Bisa di Coretax?
Meski telah digunakan sejak 1 Januari 2025, DJP memberi tenggat waktu bagi wajib pajak untuk melakukan adaptasi dan penyesuaian terhadap penggunaan Coretax.
Mulai 1 Januari 2026, pengisian SPT Tahunan 2025 Wajib Pajak Orang Pribadi tidak lagi dilaporkan melalui DJP Online, tetapi melalui Coretax. Dengan kata lain, SPT Tahunan 2025 sudah dapat dilaporkan melalui Coretax.
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan 2025, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu. Aktivasi tersebut menjadi pintu utama bagi wajib pajak untuk dapat mengakses aplikasi perpajakan versi terbaru.
Berkaitan dengan hal tersebut, DJP merilis Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-54/PJ.09/2025 tentang Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Dalam pengumuman tersebut, aktivasi akun Coretax DJP tetap dapat dilakukan pada tahun 2026. Ketentuan ini berlaku sepanjang aktivasi dilakukan sebelum penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Meski telah memiliki akun di DJPOnline, wajib pajak tetap wajib melakukan aktivasi akun Coretax.
Berdasarkan aturan perpajakan di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan telah dijelaskan secara rinci.
Pelaporan SPT 2025 Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan paling lambat per 31 Maret 2026. Sementara, pelaporan SPT 2025 Wajib Pajak Badan (perusahaan/lembaga) paling lambat 30 April 2026.
Dengan demikian, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax sebelum tenggat waktu di atas untuk dapat melakukan pengisian SPT Tahunan 2025 di Coretax.
Langkah-langkah Pengisian SPT 2025 di Coretax
Memasuki waktu pengisian SPT 2025 di Coretax, wajib pajak orang pribadi wajib memastikan padanan Nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hal tersebut dapat mempermudah wajib pajak melakukan tahap pelaporan.
Setelah memastikan NIK dan NPWP, wajib pajak perlu melakukan beberapa langkah berikut:
1. Membuat Akun Coretax
Berikut langkah-langkah membuat akun Coretax bagi wajib pajak:
- Buka laman Coretax DJP.
- Pilih “Lupa Kata Sandi”.
- Masukkan NIK di kolom yang tersedia.
- Pilih tujuan konfirmasi (email/nomor gawai).
- Ketik ulang email/nomor gawai.
- Masukkan captcha sesuai yang tertera di layar.
- Ceklis bagian “Pernyataan”.
- Lalu klik “Kirim”.
- Buka link ubah password yang telah dikirim ke email.
- Buat password baru.
- Selanjutnya, login ke Coretax menggunakan NIK dan password baru yang telah dibuat.
Pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik dapat dilakukan dengan langkah-langkah di bawah ini:
- Setelah berhasil login, pilih menu “Portal Saya”.
- Lalu klik submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Pada isian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP”.
- Ceklis pada “Pernyataan” dan klik “Simpan”.
Di Coretax, wajib pajak perlu membuat kerangka laporan terlebih dahulu dengan cara di bawah ini:
- Login ke portal Coretax menggunakan NIK (16 digit) dan kata sandi.
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) atau Tax Return.
- Klik tombol Buat Konsep SPT (Create Tax Return).
- Pilih jenis pajak: PPh Orang Pribadi.
- Pilih periode: Januari 2025 - Desember 2025.
- Pilih model SPT: Normal (jika ini laporan pertama tahun ini).
- Klik Simpan/Save untuk memunculkan draf di daftar konsep.
Setelah konsep muncul di daftar, klik ikon pensil untuk mulai mengisi:
- Profil Wajib Pajak.
- Penghasilan Netto.
- Harta & Utang.
- Lampiran Keluarga.
Setelah mengisi data di atas, wajib pajak dapat membayar dan melaporkan SPT Tahunan dengan cara di bawah ini:
- Jika statusnya "Nihil", wajib pajak bisa langsung lanjut.
- Klik tombol Bayar dan Lapor.
- Pilih metode penandatanganan menggunakan "Kode Otorisasi DJP".
- Masukkan kata sandi yang telah dibuat saat aktivasi.
- Setelah berhasil, status akan berubah menjadi "SPT Dilaporkan".
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































