Menuju konten utama

DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif Rp170 M ke Kejaksaan

Rosmauli mengatakan, faktur fiktif tersebut dijual kepada perusahaan pengguna dengan nilai persentase tertentu dari nilai pajak pertambahan nilai (PPN).

DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif Rp170 M ke Kejaksaan
Ilustrasi - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (8/1/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan tersangka tindak pidana penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif kepada Kejaksaan Negeri Jakarta.

DJP memperkirakan total kerugian negara atas penyelewengan faktur fiktif tersebut mencapai Rp170,29 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, mengatakan, penerbitan faktur fiktif dilakukan oleh tersangka IDP pada rentang tahun 2021–2022.

Aksi itu melibatkan empat perusahaan, yaitu PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL selaku penerbit faktur. Selanjutnya, faktur fiktif tersebut dijual kepada perusahaan pengguna dengan nilai persentase tertentu dari nilai pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurut Rosmauli, tersangka IDP sebelumnya telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana).

“Sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka,” jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/1/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Atas perbuatan tersebut, tersangka IDP diancam pidana berdasarkan Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Hukuman yang akan dibebankan yaitu penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.

“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran,” tutur Rosmauli.

Sebelumnya, DJP telah mencairkan piutang pajak sebesar Rp13,1 triliun dari 124 penunggak pajak besar hingga 31 Desember 2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, untuk tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan jatuh tempo pada 2026, DJP akan melanjutkan langkah penagihan aktif.

Upaya tersebut mencakup penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan (gijzeling) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Flash News
Penulis: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher