Menuju konten utama

Pemkot Cirebon Pastikan PBB Naik, tapi Tak Setinggi Polemik 2024

Edo mengklaim, kenaikan PBB kali ini tidak setinggi lonjakan tarif yang sempat memicu polemik dan viral di media sosial pada 2024 lalu karena ada dua skema.

Pemkot Cirebon Pastikan PBB Naik, tapi Tak Setinggi Polemik 2024
Rapat paripurna pengesahan tarif PBB beserta retribusi lainnya, Senin (29/12/2025). FOTO/CirebinBanget/Wibawa

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon memastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali mengalami penyesuaian. Namun, kenaikan tersebut diklaim tidak setinggi lonjakan tarif yang sempat memicu polemik dan viral di media sosial pada 2024 lalu yang dikabarkan mencapai 1.000 persen.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyampaikan bahwa kebijakan PBB ke depan justru diarahkan pada penurunan tarif efektif. Skema tersebut direncanakan mulai berlaku pada 2026 setelah melalui masa uji coba.

"Semua sudah kita bahas. Akan ada penurunan dan mulai efektif tahun 2026, tapi kita uji coba terlebih dahulu,” ujar Edo, Senin (29/12/2025).

Edo menjelaskan, struktur tarif PBB di Kota Cirebon tetap menggunakan dua lapisan tarif. Pertama, tarif sebesar 0,1 persen untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar. Kedua, tarif 0,2 persen untuk NJOP di atas Rp1 miliar.

Tarif tersebut kemudian dikalikan dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Dalam ketentuan yang berlaku, NJKP ditetapkan minimal 20 persen dan maksimal 100 persen dari NJOP tahun 2023.

"Rumus sederhananya PBB itu tarif dikali NJKP,” kata Edo.

Namun, Pemkot Cirebon juga menetapkan adanya penyesuaian NJOP. NJOP tahun berjalan dinaikkan sebesar 10 persen dari NJOP tahun 2023. Kenaikan NJOP inilah yang menjadi faktor utama bertambahnya besaran PBB yang harus dibayarkan masyarakat.

Edo menegaskan, besaran PBB tidak hanya ditentukan oleh tarif semata. Luas tanah dan bangunan juga berpengaruh signifikan terhadap nilai pajak yang harus dibayarkan pemilik lahan.

Edo mengklaim, kebijakan terbaru ini telah mempertimbangkan aspirasi publik. Ia beralasan, pada 2024 lalu masyarakat mengeluhkan lonjakan PBB yang dinilai sangat memberatkan, bahkan di beberapa kasus mencapai kenaikan hingga 1.000 persen.

Penetapan tarif dan skema PBB tersebut juga telah dibahas melalui rapat dengar pendapat yang melibatkan DPRD Kota Cirebon, Pemerintah Kota Cirebon, serta perwakilan masyarakat.

Meski berpihak pada masyarakat, penurunan tarif PBB disebut membawa konsekuensi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumantho, menyebut sektor PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan mengalami penurunan signifikan pada 2026.

"Untuk PBB dan BPHTB saja, potensi penurunan PAD mencapai Rp69 miliar,” ujar Sumantho.

Ia menambahkan, jika dikombinasikan dengan nihilnya transfer dana dari pemerintah pusat, maka total pengurangan pendapatan Kota Cirebon bisa mencapai Rp300 miliar. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkot dalam menjaga keseimbangan fiskal tanpa membebani masyarakat.

Pemerintah Kota Cirebon menegaskan, kebijakan PBB ke depan akan terus dievaluasi agar tetap adil bagi warga sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan daerah.

=============

Cirebon Banget adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait PAJAK BUMI DAN BANGUNAN atau tulisan lainnya dari Cirebon Banget

tirto.id - Flash News
Kontributor: Cirebon Banget
Penulis: Cirebon Banget
Editor: Andrian Pratama Taher