Menuju konten utama

Redam Gejolak, Penagihan PBB-P2 di Parepare Dihentikan Sementara

Pemkot Parepare akan sosialisasi masif agar rakyat paham tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif PBB-P2.

Redam Gejolak, Penagihan PBB-P2 di Parepare Dihentikan Sementara
Penjabat Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka, Rabu (20/8/2025). (Sumber: Parepare informasi (sekdaparepare))

tirto.id - Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, merespons dinamika masyarakat terkait penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2). Ia menginstruksikan penghentian sementara penagihan, khususnya bagi wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif.

Kebijakan ini diumumkan Penjabat Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka, Rabu (20/8/2025).

“Bapak Wali Kota meminta untuk sementara waktu tidak dilakukan penagihan PBB, khususnya kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif,” tegas Hamka pada wartawan.

Merespons keluhan masyarakat, Pemkot Parepare menyiapkan sosialisasi masif agar warga dapat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif.

“Pemerintah akan melakukan sosialisasi secara massif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini,” ujar Hamka.

Ia menambahkan, penghentian sementara penagihan diharapkan dapat meredam potensi gejolak di masyarakat.

Tahun ini Pemkot Parepare menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp6,116 miliar, naik sekitar satu persen dari target tahun sebelumnya Rp6 miliar. Dari total 51.183 wajib pajak, tercatat 9.015 mengalami kenaikan, 33.544 mengalami penurunan, dan 8.624 tetap.

Dengan kebijakan penundaan penagihan serta agenda sosialisasi, Pemkot optimistis target penerimaan tetap tercapai sambil menjaga ketenangan dan kepercayaan masyarakat.

Penyesuaian PBB-P2 mengacu pada Perda Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi yang berlaku sejak 5 Januari 2024 ini mengintegrasikan seluruh aturan pajak sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.

Dasar pengenaan PBB-P2 menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Rp10 juta per wajib pajak. Tarifnya dibagi tiga kategori:

  • ≤ Rp250 juta: 0,025 persen
  • Rp250 juta – ≤ Rp500 juta: 0,05 persen
  • Rp500 juta – ≤ Rp1 miliar: 0,075 persen
Dari penerapan perda tersebut, 65,5 persen wajib pajak mengalami penurunan, 16,89 persen tetap, dan 17,61 persen mengalami kenaikan.

Perubahan tarif ini juga merujuk rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam LHP No. 55/LHP/XIX.MKS/12/2023, BPK menilai regulasi pajak Parepare sebelumnya belum lengkap. Penerbitan Perda Nomor 12 Tahun 2023 menjadi bentuk tindak lanjut agar tata kelola pajak lebih transparan dan akuntabel.

Meski mayoritas wajib pajak justru mengalami penurunan tarif, sejumlah warga melaporkan kenaikan signifikan. Bahkan, ada yang hingga 453 persen akibat penyesuaian NJOP dan pemanfaatan objek pajak.

=====

Viralin Makassar adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN PBB 2025 atau tulisan lainnya dari Viralin Makassar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Viralin Makassar
Penulis: Viralin Makassar
Editor: Siti Fatimah