Menuju konten utama

Cara Download SPT Tahunan Pribadi dan Apa Saja yang Disiapkan?

Simak cara download SPT Tahunan Pribadi. Ketahui hal yang perlu dipersiapkan sebelum lapor SPT Tahunan.

Cara Download SPT Tahunan Pribadi dan Apa Saja yang Disiapkan?
Header SPT Tahunan 2020.tirto.id/Fuad

tirto.id - Setiap orang yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor SPT Tahunan Pribadi. Maka itu, penting bagi para wajib pajak untuk mengetahui cara download SPT Tahunan Pribadi. Lalu, apa saja yang perlu disiapkan? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut ini.

Berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, batas pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah hingga 31 Maret 2025. Sementara batas pelaporan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2025.

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ditujukan untuk setiap wajib pajak yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP. Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Link dan Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 2025

Supaya dapat menyampaikan lapor pajak SPT Tahunan 2025 sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, wajib pajak perlu memahami cara dan langkahnya terlebih dahulu. Berikut ini adalah link dan cara lapor SPT Tahunan online menggunakan e-Filing.

  1. Kunjungi laman DJP online melalui linkhttps://djponline.pajak.go.id/account/login;
  2. Kemudian, masukkan nomor NPWP atau NIK yang terdaftar, dan masukkan Password;
  3. Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar;
  4. Klik tombol 'Login' untuk melanjutkan;
  5. Pilih menu 'Lapor', lalu pilih ikon e-Filing;
  6. Klik 'Buat SPT' untuk memulai pengisian;
  7. Pilih jenis formulir yang sesuai, misalnya jenis SPT (1770, 1770S, atau 1770SS untuk WP pribadi);
  8. Isi data pada formulir yang diminta mulai dari sumber penghasilan, harta, utang, identitas diri dan lainnya;
  9. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan semua data telah terisi dengan benar;
  10. Setelah semua data terisi, setujui surat pernyataan yang yang berada di bawah halaman;
  11. Anda akan menerima kode verifikasi melalui email, kemudian masukkan kode tersebut ke kolom yang disediakan;
  12. Kemudian klik 'Kirim SPT' untuk mengirimkan laporan;
  13. Setelah berhasil, wajib pajak akan menerima bukti pengiriman SPT Tahunan dalam bentuk tanda terima elektronik yang dikirimkan ke email.

Cara Download SPT Tahunan Pribadi

Hal utama yang diperlukan dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah mengisi formulir 1770. Formulir tersebut bisa didapatkan lewat aplikasi e-SPT. Ikuti langkah berikut ini untuk cara download-nya.

  1. Akses laman resmi DJP yaitu www.pajak.go.id.
  2. Kemudian klik aplikasi perpajakan dan cari aplikasi e-SPT PPh OP 2016 ver.1.5.
  3. Unduh file yang tersedia.
  4. Jangan lupa untuk mengunduh patch terbaru versi 1.6.1.
Namun, sebelum melakukan download e-SPT, disarankan untuk memastikan sistem operasi yang digunakan support. Terkadang beberapa sistem operasi dilaporkan mengalami kendala saat pemasangan aplikasi e-SPT.

Sejumlah sistem operasi yang tidak support antara lain windows 10 dengan update OS 2018 atau yang lebih baru. Selain itu, windows 10 home update terbaru juga dilaporkan belum support untuk aplikasi e-SPT.

Apa yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan?

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, sebaiknya Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Bukti pemotongan pajak (Formulir 1721-A1/A2 untuk karyawan);
  • Rekapitulasi penghasilan lain (jika ada);
  • Bukti pembayaran pajak (jika ada kurang bayar);
  • E-KTP;
  • NPWP;
  • EFIN (Electronic Filling Identification Number);
  • Akun DJP Online Aktif.
Jika Anda melaporkan SPT Tahunan dengan benar, dipastikan Anda dapat melihat jumlah penghasilan dan berapa pajak yang telah dibayarkan. Selain itu, sebagai wajib pajak Anda juga dapat memeriksa kembali seluruh pemotongan yang dilakukan oleh pemberi penghasilan.

Rincian ini perlu diperhatikan oleh para wajib pajak, pasalnya terkadang ada pihak yang tidak bertanggungjawab melakukan pemotong pajak dengan jumlah yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra