Menuju konten utama

Apa yang Membedakan SPT 1770, 1770S & 1770SS untuk Lapor Pajak?

Berikut adalah perbedaan SPT 1770, 1770S dan 1770SS untuk lapor pajak tahunan. 

Apa yang Membedakan SPT 1770, 1770S & 1770SS untuk Lapor Pajak?
Petugas membantu wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Formulir pajak orang pribadi terbagi dalam beberapa jenis yaitu SPT 1770, 1770S, dan 1770SS. Seluruh SPT dibutuhkan dalam proses pelaporan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pelaporan SPT juga bisa dilakukan secara online. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan setiap tanggal 31 Maret untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dan 30 April untuk WP badan.

Melansir laman Klik Pajak, SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan pajak yang dilaporkan setiap satu tahun sekali pada akhir periode masa pajak. Akhir periode masa pajak adalah setiap bulan Desember.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan yaitu beberapa bulan sesudahnya. SPT Tahunan wajib dilaporkan oleh WP orang pribadi dan badan.

Jenis-Jenis Formulir SPT Pajak Orang Pribadi

Melansir laman Pajak.go.id, jenis-jenis formulir SPT Pajak Orang Pribadi sebagai berikut:

1. Formulir 1770SS

Formulir ini untuk WP orang pribadi dengan status karyawan dan memiliki penghasilan kotor kurang dari Rp60.000.000. Hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi dalam jangka waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Formulir ini untuk WP orang pribadi dengan status karyawan dan memiliki penghasilan kotor lebih dari Rp60.000.000. Bekerja di dua perusahaan/instansi atau lebih dalam jangka waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir ini untuk WP yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih, penghasilan yang dikenakan PPh final, serta penghasilan dalam dan luar negeri lainnya.

Perbedaan SPT 1770, 1770S, dan 1770SS

Perbedaan utama dari SPT 1770, 1770S, dan 1770SS adalah terletak pada jumlah sumber penghasilan serta jumlah penghasilan yang didapatkan oleh WP dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Cara Lapor SPT PPh di DJP Online 2023

Cara untuk melaporkan SPT PPh melalui e-filling sebagai berikut:

  1. Isi dan buat file CSV dari e-SPT;
  2. Aplikasi e-SPT bisa diunduh lewat link berikut https://pajak.go.id/aplikasi-page/;
  3. Buat SPT dengan mengikuti petunjuk yang tersedia;
  4. Lalu klik “Upload SPT”;
  5. Pilih file CSV di komputer atau laptop yang akan diupload dengan klik “+Browse file…csv”;
  6. Apabila mempunyai lampiran tambahan seperti laporan keuangan, daftar omzet, atau tempat usaha maka dapat melampirkan dalam 1 file dalam format PDF dengan klik “Browse file…pdf”. Nama file PDF harus sama dengan nama file CSV yang diupload;
  7. Apabila file yang akan diupload telah dipilih semua, klik “Start Upload”;
  8. Apabila e-SPT telah berhasil diupload, akan muncul notifikasi berupa proses upload selesai. Selanjutnya dapatkan kode verifikasi;
  9. Lalu klik “OK”;
  10. Setelah diupload, akan muncul ringkasan dari SPT;
  11. Pastikan bahwa dalam kolom "Catatan" terdapat tulisan “Lengkap: Siap Kirim”;
  12. Ambil kode verifikasi dan isi;
  13. Lalu klik “Kirim SPT”;
  14. Setelah SPT berhasil terkirim, Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE akan dikirimkan ke email WP.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto