tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025. Simak penjelasan sampai kapan waktu pelaporan buka dan cara melaporkan SPT.
Pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan melalui aplikasi Coretax DJP, sedangkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya masih dapat dilakukan melalui situs web DPJ Online https://djponline.pajak.go.id.
Selain itu, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya juga masih dapat melalui aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui https://pajak.go.id/index-pjap.
Tahapan dan Cara Lapor SPT Tahunan 2025
Pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax, sistem administrasi yang dibuat DJP sebagai implementasi Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Pajak (PSIAP). Coretax memberikan layanan integrasi, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak satu sistem.
Untuk menggunakan aplikasi Coretax, Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan dapat mengakses https://coretax.pajak.go.id. Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax terdapat tiga tahap, yakni pembuatan draft SPT, pengeditan draf SPT, dan pengiriman SPT.
1. Tahap Pembuatan Draft SPT
- Login menggunakan akun wajib pajak Anda. Buat akun terlebih dahulu, jika belum memiliki akun.
- Pembuatan akun dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Jika sudah login dengan akun Coretax. Silahkan, klik menu dropdown SPT/Tax Return, dan pilih “SPT”.
- Selanjutnya, muncul halaman Konsep SPT sesuai menu samping SPT. Lalu, klik “Create Tax Return” untuk membuat draft SPT.
2. Tahap Pengeditan Draft SPT
- Buat draft SPT dengan isi formulir induk dan beberapa lampiran SPT. Formulir induk terbagi menjadi 12 bagian yang sebagian akan terisi otomatis.
- Sebagian dari formulir inti tersebut harus diisi dan sebagian lain harus dicek kembali kebenaran datanya.
- Apabila draft sudah diisi dan data yang terisi otomatis sudah sesuai, Anda dapat melengkapi bagian lampiran yang terduru dari Lampiran 1 sampai 5.
3. Pengiriman SPT
- Selanjutnya, Anda dapat mengirim SPT Tahunan Anda, dan melanjutkan proses ke pembayaran.
- Sistem akan menampilkan dua opsi pembayaran, yakni menggunakan saldo deposit atau Kode Billing.
- Pilih metode yang diinginkan, lalu klik tombol “Pay and Submit” untuk selesaikan pelaporan SPT.
- SPT yang berhasil dikirim statusnya akan berpindah ke menu Submitted Return Sheet.
- Pada menu ini Anda dapat melihat detail SPT yang telah disampaikan, mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik, dan mengunduh dokumen induk SPT yang telah diunggah.
- Apabila dalam draft SPT muncul status kurang bayar, artinya terdapat nominal pajak yang belum dibayar.
- Jika hal tersebut muncul, maka Anda harus segera melunasi sebelum jatuh tempo dalam waktu 7 hari setelah Kode Billing dibuat. Hal ini dilakukan untuk menghindari denda atau sanksi.
Sampai Kapan Lapor SPT Tahunan 2025
Batas pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ialah tanggal 31 Maret 2025, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 paling lambat 30 April 2025.
Batas waktu ini sesuai dengan aturan dari Dirjen Pajak, yakni Wajib Pajak Orang Pribadi diberikan waktu paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan, Wajib Pajak Badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Wajib Pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah diatur.
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra