Menuju konten utama

Wamendikti: Sebagian Kampus Hapus UKT bagi Retaker Kedokteran

Kemendikti Saintek juga meminta perguruan tinggi menerapkan sejumlah langkah penanganan bagi mahasiswa retaker lewat bimbingan intensif atau crash program.

Wamendikti: Sebagian Kampus Hapus UKT bagi Retaker Kedokteran
Wakil Mendistisaintek Prof Fauzan jadi penguji program S3 dari dosen Unismuh Makassar secara daring, Sabtu,(4/1/2025).ANTARA/HO-Unismuh (1)

tirto.id - Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti Saintek), Fauzan, mengatakan sebagian besar perguruan tinggi telah menghapus uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa retaker pendidikan kedokteran yang tengah menunggu pelaksanaan uji kompetensi (Ukom) berikutnya.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah yang ditempuh perguruan tinggi untuk menangani mahasiswa yang belum lulus Ukom, tetapi masih harus menunggu kesempatan ujian berikutnya.

“Sebagian besar perguruan tinggi telah meniadakan UKT atau mengurangi pembiayaan hanya untuk administrasi ujian,” kata Fauzan dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Sebagai catatan, retaker dalam dunia kesehatan berarti para mahasiswa atau lulusan bidang kesehatan yang belum lulus uji kompetensi (Ukom) nasional sehingga harus mengulang kembali uji kompetensi tersebut.

Fauzan menjelaskan, Kemendikti Saintek sebelumnya telah meminta perguruan tinggi memberikan keringanan biaya kepada mahasiswa retaker. Melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kepada rektor pada April 2025, kampus diminta tidak membebankan biaya kuliah kepada mahasiswa yang sudah tidak menjalani proses pembelajaran dan hanya menunggu jadwal Ukom berikutnya.

“Tidak memungut biaya kuliah atau UKT jika sudah tidak ada proses pembelajaran selama menunggu jadwal Ukom selanjutnya,” ujar Fauzan.

Selain keringanan biaya, tambah Fauzan, Kemendikti Saintek juga meminta perguruan tinggi menerapkan sejumlah langkah penanganan bagi mahasiswa retaker seperti program bimbingan intensif dan crash program (re-schooling) bagi mahasiswa yang masa studinya hampir habis.

Kampus juga diminta menyediakan opsi alternatif bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan profesi dokter, termasuk memberikan kesempatan pindah ke program studi lain atau menggunakan ijazah Sarjana Kedokteran (S.Ked).

Dalam kesempatan itu, Fauzan memaparkan jumlah retaker pendidikan kedokteran hingga akhir 2025 mencapai 1.384 orang. Angka tersebut setara sekitar 1 persen dari total 130.655 peserta yang mengikuti uji kompetensi sejak 2014.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.008 retaker masih berada dalam masa studi dan tetap dapat mengikuti Ukom pada periode berikutnya hingga batas maksimal yang ditentukan. Sementara itu, terdapat 376 retaker yang masa studinya telah melampaui batas dan terancam drop out (DO).

“1.008 retaker masih dapat mengikuti Ukom selanjutnya hingga batas maksimal,” kata Fauzan.

Untuk memastikan penanganan retaker berjalan di setiap kampus, Fauzan menyebut Kemendikti Saintek juga telah mengirimkan surat teguran kepada perguruan tinggi yang belum menjalankan ketentuan tersebut.

“Surat Dirjen Dikti kepada Rektor (Mei 2026) teguran bagi Rektor Perguruan Tinggi yang belum menangani retaker habis masa studi dan akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak melaksanakan ketentuan,” ujar Fauzan.

Menurut dia, sejumlah perguruan tinggi juga telah menerapkan kebijakan pemberhentian mahasiswa yang telah habis masa studi, disertai rekomendasi untuk melanjutkan ke program pendidikan lain atau memasuki dunia kerja dengan ijazah S.Ked yang telah dimiliki.

“Dari berbagai solusi yang diberikan oleh Kemendikti, maka hasil yang didapatkan ada 16 perguruan tinggi telah menerapkan kebijakan pemberhentian mahasiswa yang habis masa studi, mahasiswa diminta mengundurkan diri dan direkomendasikan ke program pendidikan lain atau bekerja dengan ijazah S.Ked,” kata Fauzan.

Baca juga artikel terkait KEDOKTERAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher