Menuju konten utama

ILUNI FKUI Nilai Pemecatan dr. Piprim Merugikan Publik

ILUNI FKUI mendesak pemerintah agar memberikan perlindungan hukum bagi tenaga medis yang menjalankan profesinya.

ILUNI FKUI Nilai Pemecatan dr. Piprim Merugikan Publik
Wawancara Khusus bersama Ketua IDAI, dr. Piprim B Yanuarso, Sp. A(K) di Kantor IDAI, Salemba, Jakarta Pusat pada Jumat (9/5/2025). tirto.id/Rahma

tirto.id - Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (ILUNI FKUI) secara resmi melayangkan protes atas keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memberhentikan dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Organisasi tersebut mendesak pemerintah agar memberikan perlindungan hukum bagi tenaga medis yang menjalankan profesinya.

Ketua Umum ILUNI FKUI, Dr. dr. Wawan Mulyawan, SpBS, menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan tindakan yang sangat disayangkan dan berdampak luas bagi stabilitas dunia kedokteran di instansi pemerintahan.

"ILUNI FKUI menyampaikan keprihatinan mendalam atas keputusan pemberhentian dr. Piprim," kata Wawan Mulyawan dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Wawan menilai dr. Piprim bukan sekadar pegawai administratif, melainkan sosok pendidik dan klinisi senior yang memegang peranan vital bagi kesehatan anak nasional.

Menurutnya, tindakan keras terhadap tenaga medis yang kritis berisiko membungkam suara profesional lainnya.

"Kami memandang bahwa tindakan administratif yang ekstrem terhadap sejawat yang sedang memperjuangkan nilai-nilai independensi profesi dapat menciptakan iklim ketakutan (chilling effect) bagi para klinisi dan akademisi medis di lingkungan pemerintahan," ujar Wawan.

Ia menambahkan bahwa perbedaan pandangan antara organisasi profesi dan regulator seharusnya diselesaikan melalui dialog, bukan sanksi pemecatan yang memutus karier pengabdian seorang dokter. Apalagi, dr. Piprim merupakan ahli yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

"Pemecatan seorang dokter subspesialis kardiologi anak di tengah defisit tenaga spesialis nasional justru merugikan kepentingan publik dan keselamatan pasien anak di Indonesia," tegas Wawan.

Oleh karena itu, ILUNI FKUI mendesak agar negara memberikan perlindungan hukum bagi ASN medis sesuai Pasal 52 UU No. 20 Tahun 2023.

Wawan juga mendorong Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk segera mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait otonomi kolegium demi menjaga standar kualitas kedokteran Indonesia agar tidak terdegradasi kepentingan birokrasi jangka pendek.

"Kedokteran adalah profesi yang mulia (officium nobile), dan marwahnya harus kita jaga bersama," pungkas Wawan.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklarifikasi bahwa pemberhentian dr. Piprim Basarah Yanuarso sebagai PNS murni disebabkan oleh pelanggaran disiplin berat, bukan karena sikap kritisnya terhadap kebijakan kementerian.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Widyawati, menjelaskan bahwa dr. Piprim telah mangkir dari tugas berturut-turut selama lebih dari 28 hari kerja setelah dimutasikan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RS Fatmawati pada akhir Maret 2025.

"Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta, dr. Wahyu Widodo memastikan bahwa pemberhentian dr. Piprim Basarah sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS tidak ada kaitannya dengan kritikan dr. Piprim terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan," ujar Widyawati mengutip Antara.

Widyawati memaparkan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam beleid tersebut diatur bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"dr. Wahyu kembali menjelaskan pemberhentian sudah mengikuti aturan dan juga proses yang berlaku. Surat peringatan sudah beberapa kali dilayangkan disertai dengan hukuman disiplin tertulis. Namun, dr. Piprim tidak hadir," tutup Widyawati.

Dalam keterangan terpisah, Piprim menyatakan ketidakhadirannya merupakan bentuk protes atas mutasi yang dinilai mendadak dan tidak sesuai prosedur.

Ia mengungkapkan sebenarnya ada 'win-win solution' yang sempat ditawarkan dalam sidang awal terkait mutasinya bersama pihak Fatmawati dan RSCM. Ia menilai, kebutuhan pengembangan layanan jantung anak di Fatmawati bisa dilakukan tanpa harus memindahkannya secara penuh dari RSCM.

"Saya nggak harus dimutasi. Beri saya surat penugasan, satu atau dua hari di Fatmawati, tiga hari di RSCM," ujarnya dalam unggahan di akun pribadinya, Rabu (18/2/2026), dikutip atas izin yang bersangkutan.

Dengan skema tersebut, ia mengaku tetap bisa melayani pasien di RSCM serta membimbing peserta didik, khususnya calon konsultan jantung anak, sambil membantu pengembangan layanan di Fatmawati. Namun, skema usulan itu ditolak.

Piprim merasa mutasi tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap dirinya dan organisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Kebijakan itu berkaitan dengan sikap kritis IDAI soal independensi kolegium.

"Katanya saya harus segera dimutasi ke Fatmawati," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KEDOKTERAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty