Menuju konten utama

Chat Eks Waka BGN Lodewyk dengan Istri Jadi Barbuk Kasus MBG

Kejagung menyebut percakapan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dengan istrinya menjadi bukti elektronik dalam kasus dugaan korupsi MBG.

Chat Eks Waka BGN Lodewyk dengan Istri Jadi Barbuk Kasus MBG
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan percakapan antara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dengan istrinya menjadi salah satu alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu disampaikan Kejagung saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa selain itu termohon pula memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026," kata pihak Kejagung saat membacakan jawaban sebagai termohon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Dalam jawaban tersebut, Kejagung juga menyatakan penyidik telah memenuhi prosedur hukum, termasuk memberitahukan hak-hak Lodewyk sebagai tersangka, di antaranya hak untuk menunjuk dan didampingi kuasa hukum.

Selain itu, Kejagung menilai materi permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk bersifat prematur dan tidak jelas. Kejagung juga menegaskan Lodewyk tidak pernah ditangkap, melainkan ditetapkan sebagai tersangka setelah lebih dulu diperiksa sebagai saksi.

"Oleh karena itu dalil pemohon yang menyatakan termohon bertindak tanpa alat bukti, melanggar due process of law, atau bertindak sewenang-wenang adalah tidak benar, tidak berdasar, dan patut untuk dikesampingkan," ujar pihak Kejagung.

Kejagung juga menegaskan penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah memenuhi ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yakni dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa Lodewyk sebagai saksi.

Atas dasar itu, Kejagung dalam petitumnya meminta majelis hakim menerima jawaban termohon serta menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.

Diketahui, Lodewyk menggugat status tersangkanya melalui praperadilan karena menilai penetapan tersebut tidak sah. Saat ini, ia juga telah berstatus sebagai tahanan.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana