Menuju konten utama

Kemendagri Petakan Pemda yang Kesulitan Bayar Gaji Pegawai

Wamendagri Bima Arya memetakan daerah yang kesulitan membayar gaji akibat pemotongan TKD dan meminta kepala daerah tak buru-buru memecat pegawai.

Kemendagri Petakan Pemda yang Kesulitan Bayar Gaji Pegawai
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengatakan pemerintah pusat masih memetakan daerah mana saja yang kesulitan membayarkan gaji pegawainya akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Pernyataan ini disampaikan Bima Arya saat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Selain itu, Bima juga meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru mengambil langkah pemecatan pegawai di tengah keluhan sejumlah kepala daerah soal minimnya dana untuk membayar gaji

"Kami masih terus melakukan pemetaan terkait dengan daerah-daerah mana saja yang memiliki kesulitan untuk membayar gaji. Dan tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian," kata Bima Arya kepada awak media di Istana.

Alokasi TKD memang menyusut dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, pagu TKD tercatat Rp857,6 triliun dengan realisasi Rp863,5 triliun atau 100,7 persen dari pagu, naik 2 persen dari realisasi 2023. Pagu TKD 2025 sempat naik menjadi Rp919,87 triliun, tumbuh 6,53 persen dari realisasi 2024.

Namun, alokasi tersebut kemudian dipangkas melalui kebijakan efisiensi anggaran, hingga akhirnya pagu TKD 2026 ditetapkan hanya Rp693 triliun atau sekitar 18 persen dari total belanja negara Rp3.842,7 triliun untuk 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

"Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya, sejauh mana kemudian betul-betul darurat, baru kemudian berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama," ujar Bima menawarkan solusi untuk kepala daerah.

Tren pemangkasan ini berawal dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.

Inpres itu menargetkan efisiensi total Rp306,69 triliun, terdiri dari Rp256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari TKD. Kebijakan ini membatasi belanja seremonial, kajian, dan studi banding, memangkas perjalanan dinas hingga 50 persen, serta membatasi belanja honorarium, dengan pengawasan pelaksanaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebagai tindak lanjut Inpres tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025, terbit 23 Februari 2025.

Surat edaran ini mewajibkan kepala daerah membatasi belanja seremonial dan perjalanan dinas, menyesuaikan belanja APBD yang bersumber dari TKD, serta mengalihkan hasil efisiensi untuk program pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Tekanan terhadap keuangan daerah bertambah pada 2026 lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026, yang mengatur pemotongan otomatis sebagian Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk membayar angsuran pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kombinasi penurunan pagu TKD dan pemotongan tambahan ini berdampak nyata. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada 8 Juni 2026 mengungkapkan ada 39 pemerintah daerah yang tidak mampu membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dengan porsi belanja pegawai di sejumlah daerah bahkan melampaui 50 persen dari APBD.

Angka itu berpotensi melebihi batas 30 persen yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Tekanan fiskal ini sempat memicu gejolak, termasuk aksi ribuan ASN yang berujung ricuh di Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan pada awal Juli 2026 setelah muncul rencana merumahkan PPPK.

Bima Arya mengatakan, persoalan penyesuaian TKD masih akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi II DPR dan Kementerian Keuangan.

"Ini masih tetap kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan terkait dengan banyak hal," ujarnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana