tirto.id - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyatakan dukungan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 yang menegaskan independensi kolegium sebagai otoritas keilmuan dalam pendidikan kedokteran.
Ketua Umum MGBKI Prof. DR dr. Budi Iman Santoso, SpOG(K), dalam jumpa pers yang digelar MGBKI pada Selasa (03/02/2026) di Salemba UI, mengatakan dukungan MGBKI terhadap putusan MK dilandasi tujuan utama organisasi, yakni menjaga keselamatan pasien.
“MGBKI tujuan utamanya adalah keselamatan pasien. Berterima kasih kepada MK atas keputusan finalnya, kami mendukung atas putusan ini,” ujar Prof. Budi.
Ia menegaskan bahwa kolegium merupakan inti penjagaan kualitas dan mutu pendidikan kedokteran. Keberadaan kolegium yang independen dinilai menjadi prasyarat agar mutu pendidikan dan layanan kesehatan tetap terjaga.
“Fokus pada kolegium, sebagai inti penjagaan kualitas mutu lembaga kedokteran yang berujung pada keselamatan pasien. Hasil putusan MK ini menegaskan keberadaan kolegium,” katanya.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pengembangan dan penjaminan mutu ilmu kedokteran merupakan ranah keilmuan yang dilindungi konstitusi. MK menilai, kolegium harus diposisikan sebagai otoritas akademik yang independen secara substantif, sementara peran negara dibatasi pada aspek fasilitasi sistem dan administrasi.
Putusan MK tersebut juga bersifat final dan mengikat, serta berlaku langsung sejak dibacakan. Dengan demikian, norma hukum yang menempatkan kolegium di bawah kontrol administratif yang menyentuh substansi keilmuan dinilai bertentangan dengan konstitusi dan kehilangan kekuatan hukum.
Menurut MGBKI, Putusan MK Nomor 111 dan 182 memberikan kepastian hukum atas posisi kolegium sebagai lembaga keilmuan yang tidak boleh menjadi subordinasi kekuasaan administratif. Keputusan tersebut dinilai mengembalikan peran kolegium sesuai dengan fungsi dasarnya.
“Keputusan ini sungguh melegakan, karena menempatkan kembali kolegium sebagai lembaga yang harus independen. Ingin mengembalikan marwah kolegium,” ujar Prof. Budi.
MGBKI juga menilai selama ini terdapat kecenderungan penarikan keilmuan ke luar ranahnya, sehingga mengaburkan batas antara kewenangan akademik dan administratif.
Sekretaris MGBKI Prof. Dr. dr. Theddeus Octavianus Hari Prasetyono, Sp.BP-RE, Subsp.T.(K), menegaskan bahwa kehadiran negara tetap penting, namun harus ditempatkan secara proporsional sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kalau negara ingin hadir, sifatnya administrasi bukan substansi,” tegas Prof. Theddeus.
MGBKI menilai independensi kolegium akan memperkuat mutu pendidikan kedokteran dan layanan kesehatan secara berkelanjutan. Jika kolegium dapat bekerja sesuai dengan mandat keilmuannya tanpa intervensi substansi, dampaknya akan langsung dirasakan pada peningkatan kualitas layanan dan keselamatan pasien.
“Kita merasa keilmuan ini ditarik bukan pada ranahnya. Ternyata apa yang kita perjuangkan itu ditetapkan oleh MK, bahwa kolegium itu harus independen bukan menjadi subordinasi. Kalau kolegium bekerja sebagaimana mestinya, maka itu manfaatnya akan semakin besar, kualitas akan lebih terjaga dan layanannya juga. Demikian juga keselamatan pasien,” pungkasnya.
==
Dini Puspita Ramadhani berkontribusi terhadap penulisan artikel ini.
Penulis: Intern tirto
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id































