tirto.id - Oditur Militer meminta Majelis Hakim Pengadilan MIliter II-08 Jakarta menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Seluruh dalil penasihat hukum dinilai tak mampu menggugurkan fakta hukum yang dalam persidangan.
"Setelah mencermati secara seksama seluruh uraian pembelaan atau pleidoi penasihat hukum para terdakwa, Oditur Militer berpendapat bahwa seluruh argumentasi yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa tersebut pada hakikatnya tidak mampu menggugurkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan," ujar Oditur dalam sidang agenda replik yang disaksikan melalui YouTube Pengadilan Militer Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Oditur, pleidoi para terdakwa justru semakin menguatkan keterbuktian dakwaan yang telah disusun berdasarkan keterangan saksi, ahli, barang bukti, surat, dan pengakuan para terdakwa.
Oleh karena itu, Oditur menyampaikan tetap mempertahankan tuntutan yang telah dibacakan pada 2 Juni lalu dan memohon agar majelis hakim juga menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan yang diberikan.
"Oditur Militer tetap pada seluruh isi dan kesimpulan surat tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026, serta memohon agar yang Mulia Majelis Hakim bekenan menjatuhkan putusan sebagaimana yang telah dimohonkan dalam tuntutan tersebut," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, keempat terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini. Keempatnya adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Selain itu, Oditur juga menilai pembelaan hanya berupa keluhan dan curahan hati penasihat hukum agar mendapatkan belas kasihan dan simpati majelis hakim agar dapat mempengaruhi putusannya. Akan tetapi, katanya, fakta yang ada telah membuktikan secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana.
"Tim penasihat hukum para terdakwa berupaya membangun keraguan terhadap pembuktian unsur-unsur tindak pidana dengan cara memisahkan setiap fakta secara parsial dan berdiri sendiri," katanya.
"Padahal hukum pembuktian pidana menghendaki peniaian secara menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa yang saling berkaitan satu sama lain," lanjutnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






























