Menuju konten utama

DJP Sebut Pelaporan SPT 2024 Belum Gunakan Sistem Core Tax

DJP beralasan, mereka tetap menggunakan sistem lama agar transisi menuju sistem core tax berjalan dengan baik di pelaporan SPT 2025.

DJP Sebut Pelaporan SPT 2024 Belum Gunakan Sistem Core Tax
Kegiatan Edukasi Coretax bagi Wartawan di El Hotel Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/11/2024). Tirto.id/Dini Putri Rahmayanti

tirto.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan mereka akan tetap menggunakan sistem pelaporan sirat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pelaporan tahun 2025 meski Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau core tax berjalan pada Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan, pelaporan SPT Tahunan 2024 tetap akan menggunakan sistem DJP Online agar lebih mudah dan kelancaran sistem transisi.

“SPT untuk 2024 masih menggunakan sistem lama karena data transaksinya belum masuk ke Coretax. SPT tahunan PPh dengan Coretax baru akan dimulai pada tahun pajak 2025 dan dilaporkan pada 2026,” ujar Dwi dalam kegiatan edukasi Coretax bagi wartawan di El Hotel Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/11/2024).

Hingga saat ini, pelaporan SPT Tahunan telah mencapai 84,71 persen atau 16,3 juta laporan, dengan rincian 12,9 juta melalui e-filling, 2,6 juta lewat e-form, dan 811 ribu secara manual.

"Angka ini naik 2 persen dibandingkan tahun lalu," tambahnya.

Akan tetapi, Dwi memastikan pemerintah akan menerapkan core tax berjalan pada Januari 2025. Dwi beralasan, pemerintah sudah memasuki tahap akhir uji coba, yakni User Acceptance Test (UAT) sebelum diluncurkan Januari 2025. Ia mengatakan, hal itu penting sebagai upaya reformasi perpajakan demi meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sistem pajak Indonesia. Ia menambahkan, uji coba sistem Coretax saat ini telah dilakukan di dua Kantor Wilayah (Kanwil), yaitu Kanwil Jakarta Pusat dan Kanwil Batam.

“Kami sudah berada di tahapan akhir. UAT dilakukan oleh pengguna di dua Kanwil, yaitu Jakarta Pusat dan Batam,” ujar Dwi dalam kegiatan edukasi core tax bagi wartawan di El Hotel Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/11/2024).

Selain UAT, core tax juga sedang menjalani fase Operational Acceptance Test (OAT) untuk memastikan kestabilan sistem sebelum diterapkan secara luas. "Setelah UAT, ada OAT, dan selanjutnya kita akan go live pada Januari 2025. Mudah-mudahan semua tes berjalan lancar agar implementasi segera terlaksana," tambahnya.

DJP tidak hanya fokus pada pengembangan teknologi, tetapi juga mempersiapkan sumber daya manusia dan edukasi masyarakat. Pelatihan intensif telah dilakukan untuk memastikan pegawai DJP siap mengoperasikan Coretax. Hingga saat ini, DJP telah melatih 924 master trainer yang bertugas melatih 4.950 trainer.

Untuk masyarakat, DJP mengandalkan penyuluh pajak sebagai edukator. Selain itu, bahan edukasi seperti 59 video panduan dan slide presentasi telah tersedia di situs resmi DJP.

“Kami menyediakan video-video dan salindia cara menggunakan Coretax yang bisa diakses di website DJP,” tambahnya.

Di saat yang sama, Dwi menerangkan bahwa pelaksanaan core tax masih memiliki tantangan. Ia menerangkan sistem perpajakan yang saat ini digunakan DJP, Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), belum terintegrasi secara penuh. Ia menyebut, teknologi informasi yang digunakan saat ini dianggap sudah ketinggalan zaman dan sulit dipelihara. Jika tetap digunakan dalam jangka panjang, teknologi ini tidak hanya akan memperlambat proses kerja tetapi juga menghambat pengembangan sistem yang relevan dengan platform teknologi modern.

“Teknologi yang lama sudah ketinggalan zaman. Jika terus digunakan, akan sulit untuk diperbarui dan dirawat,” ujar Dwi. Ia menambahkan, teknologi baru ini dirancang untuk menangani beban akses besar, termasuk 17,4 juta SPT dan data dari 69 pihak ketiga.

Dwi menuturkan, core tax juga mendukung pertukaran data otomatis antarnegara dalam kerangka Automatic Exchange of Information (AEoI), yang menjadi komitmen Indonesia untuk meningkatkan transparansi pajak internasional.

Pelaksanaan sistem core tax bertujuan memperbaiki infrastruktur perpajakan, menciptakan institusi pajak yang lebih kuat, dan meningkatkan efisiensi proses bisnis. Proyek ini juga diharapkan memberikan manfaat konkret, seperti membangun institusi pajak yang kredibel, menumbuhkan sinergi antar lembaga, serta mendorong kepatuhan wajib pajak terhadap kewajibannya. Dengan pembaruan ini, DJP menargetkan peningkatan penerimaan negara melalui peningkatan rasio pajak hingga 1,5 persen.

Selain itu, pemberlakuan core tax system yang baru akan meningkatkan kualitas data perpajakan, memperbaiki segmentasi dan profil wajib pajak, serta mempermudah analisis kepatuhan wajib pajak dalam pengelolaan utang dan tagihan pajak. Sistem ini diharapkan dapat menjadi alat yang lebih andal untuk memantau transaksi dan mencegah potensi kerugian negara.

“Pengawasan akan lebih cepat dan akurat, tidak manual lagi karena semua sudah dilakukan oleh sistem, jadi bisa menurunkan cost of administration,” kata Dwi.

Baca juga artikel terkait LAPOR SPT atau tulisan lainnya dari Dini Putri Rahmayanti

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dini Putri Rahmayanti
Penulis: Dini Putri Rahmayanti
Editor: Andrian Pratama Taher