Menuju konten utama

Penyampaian SPT Tahunan Capai 16,8 Juta Wajib Pajak per November

Kemenkeu melaporkan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai sebanyak 16,82 juta Wajib Pajak (WP) per 24 November 2022.

Penyampaian SPT Tahunan Capai 16,8 Juta Wajib Pajak per November
Petugas membantu wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai sebanyak 16,82 juta Wajib Pajak (WP) per 24 November 2022.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim Nursalim Saleh mengatakan, capaian ini naik sebesar 6,68 persen secara year on year (yoy) dibandingkan periode sama 2021 lalu yang sebanyak 15,77 juta WP.

Capaian ini mencakup penyampaian SPT Tahunan Badan sebanyak 1,15 juta WP dan SPT Tahunan Orang Pribadi sebanyak 15,68 juta WP. Penyampaian SPT Tahunan Badan naik sebesar 6,46 persen yoy dibandingkan periode sama tahun lalu sebanyak 1,08 juta WP.

Sedangkan, penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi naik sebesar 6,70 persen yoy dibandingkan periode sama 2021 sebanyak 15,77 juta WP.

"Dari 19,08 juta wajib pajak (WP) total, SPT diterima total 16,82 juta WP, dibandingkan tahun lalu 2021 (sebanyak) 15,77 juta WP, ada pertumbuhannya 6,68 persen (yoy), dimana Badan tumbuh 6,46 persen (yoy) dan Orang Pribadi tumbuh 6,70 persen (yoy)," ujar Aim dikutip Antara, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Aim memaparkan penyampaian laporan secara daring atau melalui e-Filling untuk SPT Tahunan Badan sebanyak 188,6 ribu laporan dan SPT Orang Pribadi sebanyak 12,56 juta laporan, sehingga total SPT yang disampaikan dengan cara ini sebanyak 12,75 juta laporan.

Selain itu, laporan melalui e-Form untuk SPT Tahunan Badan sebanyak 831,49 ribu laporan dan SPT Orang Pribadi sebanyak 1,48 juta laporan, sehingga total SPT yang disampaikan dengan cara ini sebanyak 2,31 juta laporan.

Kemudian, laporan melalui e-SPT untuk SPT Tahunan Badan sebanyak 12,03 ribu laporan dan SPT Orang Pribadi sebanyak 298,61 ribu laporan, sehingga total SPT yang disampaikan dengan cara ini sebanyak 310,64 ribu laporan.

Lebih lanjut, laporan secara manual untuk SPT Tahunan Badan sebanyak 116,2 ribu laporan dan SPT Orang Pribadi sebanyak 1,33 juta laporan, sehingga total SPT yang disampaikan dengan cara ini sebanyak 1,44 juta ribu laporan.

Dalam kesempatan ini, dia menyampaikan DJP optimistis penyampaian SPT Tahunan PPh, baik Badan maupun Orang Pribadi akan terus bertambah di sisa tahun 2022 ini.

"Target dari wajib SPT masih ada waktu untuk mencapainya, kita lihat pertambahan SPT Tahunan akan meningkat pada 2022 ini," kata Aim.

Baca juga artikel terkait SPT TAHUNAN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang