tirto.id - Kementerian Keuangan mencatat 11,39 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2022 hingga per 31 Maret 2023 pukul 09.00 WIB. Capaian ini tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengungkapkan, capaian SPT ini membuat rasio kepatuhan tumbuh mencapai 58,61 persen.
"Saya pertama ingin ucapkan terimakasih kepada seluruh Wajib Pajak (WP) Indonesia khususnya WP orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2022 sampai dengan hari ini sampai dengan nanti malam," tuturnya dalam acara Media Briefing: Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini, Jumat (31/3/2023).
Sebagai informasi, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.
Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
"Nanti bulan april adalah deadline untuk SPT badan pada akhir april berarti ada kesempatan berikutnya," katanya.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form.
Apabila terlambat, pemerintah akan mengenakan sanksi administrasi berupa denda. Adapun denda keterlambatan melapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan Rp1 juta.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat