Menuju konten utama

Menteri Imipas Sempat Jumpa Silmy Karim di Kantor Sebelum ke KPK

Agus Andrianto mengatakan Silmy Karim sempat bertanya kepadanya soal proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Ditjen Imigrasi.

Menteri Imipas Sempat Jumpa Silmy Karim di Kantor Sebelum ke KPK
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra; Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan; Menteri Imipas, Agus Andrianto; dan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, saat konferensi pers di Gedung Pengayoman Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, membenarkan sempat bertemu dengan mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim. Pertemuan tersebut terjadi sebelum Silmy Karim menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai informasi, Silmy telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Dia menjadi tersangka dan ditahan usai menyerahkan diri pada Rabu (3/6/2026) malam.

"(Bertemu) siang kan, siang kan kami masih di kantor, ketemu di kantor," kata Agus kepada wartawan di Gedung Pengayoman Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Agus mengatakan Silmy sempat menanyakan kepadanya soal proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK. Namun, Agus menjawab tidak tahu dan tak ingin menghalangi proses penyidikan. Pasalnya, pada Rabu pagi, KPK mengumumkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat imigrasi.

"Beliau (Silmy) sampaikan 'ini arahnya ke mana ya?'kami tidak tahu. Karena ini adalah proses penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, jadi jangan sampai kita juga dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan. Ini kan jadi salah nanti kami," ujar Agus.

Dia juga mengaku tidak mengetahui praktik dugaan korupsi yang dilakukan Silmy sejak lama ini. Dia menyebut, kasus yang menjerat Silmy berawal dari kasus dugaan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker yang telah ditangani KPK lebih dulu.

Kata Agus, dia telah memberikan peringatan kepada para pegawai untuk berhati-hati dan menghentikan hal-hal yang dapat merugikan diri.

Hal ini, disampiakan Agus usai menghadiri agenda konsolidasi yang diadakan oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.

Berdasarkan pemantauan, agenda yang salah satu tujuannya untuk membahas soal kasus yang menjerat Silmy ini, juga dihadiri oleh Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan; dan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto.

Dalam konferensi pers, Agus menyatakan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Dia menegaskan, ASN dan pegawai yang berintegritas sangat dibutuhkan.

Dia juga membuka kemungkinan untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan yang dilakukan di kantor-kantor wilayah Imigrasi.

"Jadi kanwil-kanwil nanti akan kita turunkan seluruh proses, nanti akan dilaksanakan di setiap kantor imigrasi yang ada di wilayah," ucap Agus.

Agus juga membahas soal sejumlah pejabat dan pegawai imigrasi yang memiliki rekening nominee dan diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Silmy ini. Katanya, jika ada infomasi dari PPATK yang mengirimkan Laporan Hasil Analisis (LHA) maka akan dilakukan pengawasan secara internal oleh Inspektorat Jendral Imipas.

Kata Agus, pihaknya juga akan melakukan tindak lanjut terhadap sejumlah WNA yang dirugikan dalam kasus ini. Dia menyebut, imigrasi telah menyiapkan saluran pengaduan jika ditemukan penyimpangan dalam proses izin tinggal.

"Beberapa keluhan yang dalam pelayanan keimigrasian yang dikomplain oleh warga negara kita maupun orang asing, ini kami segera tindaklanjuti. Kemudian mereka ini kan kebanyakan menggunakan biro jasa dan sponsor. Oleh karena itu pengungkapan kasus ini juga informasinya berawal daripada masukan dan informasi yang diperoleh dari para biro jasa yang melakukan pengurusan. Jadi kita juga sudah siapkan saluran komplain kalau memang ada penyimpangan yang dilakukan oleh petugas di lapangan," tutur Agus.

Pada kesempatan yang sama, Yusril mengatakan bahwa konsolidasi ini dilakukan untuk mengingatkan seluruh jajaran tiga kementerian di bawah koordinasi Kemen Kumham Imipas, tentang tugas-tugas birokrasi dalam memberikan pelayanan publik.

Dia juga mengaku prihatin atas kejadian dugaan korupsi yang turut menyeret Silmy. Oleh karena itu, kata Yusril, dalam rangka reformasi hukum dan birokrasi, pertemuan ini perlu untuk dilakukan.

"Pada intinya adalah bahwa di era digital sekarang, ya pemerintahan yang dijalankan sekarang ini melalui satu sistem yang kita bangun bersama, intinya tetap harus ditopang oleh orang-orang, oleh ASN, oleh PNS yang bekerja dengan penuh untuk pengabdian kepada bangsa dan negara," kata Yusril.

Diketahui, dalam kasus ini, Silmy diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal tersebut dari kantor imigrasi. Dia menyerahkan diri usai KPK menangkap 17 orang.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa praktik pemerasan ini dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023-2024. Selama periode 2022-2026, para pihak di lingkungan Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas telah mengumpulkan uang pungli sedikitnya Rp 145,5 miliar.

Dana tersebut diperoleh melalui pembayaran langsung tunai, transfer, maupun melalui pihak perantara (layering). Uang hasil pemerasan tersebut kemudian didistribusikan kepada para oknum setiap pekan, tepatnya setiap hari Jumat. Silmy diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu.

Baca juga artikel terkait IMIGRASI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto