tirto.id - Pengacara tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti, angkat bicara mengenai isu pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) anak kliennya. Pembukaan SPPG itu disebut-sebut menjadi yang termasuk dalam yayasan afiliasi.
Krisna menilai tak ada yang dipersoalkan saat kerabat seorang pejabat, bahkan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki SPPG. Menurut Krisna, tidak ada aturan yang melarang hal tersebut.
"Kalaupun misalkan ada berkembang di luar dikatakan bahwa klien kami kan anaknya kan atau keluarganya memiliki dapur, masalahnya apa gitu? Semua orang juga, Presiden mengatakan boleh memiliki dapur, yang penting dapurnya sesuai dengan spesifikasinya," ucap Krisna di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Ditegaskan Krisna, SPPG boleh dibuka siapa saja asalkan semua kriterianya dipenuhi. Oleh karena itu, dia menampik SPPG yang dibuka anak Sony termasuk dalam kategori yayasan afiliasi di kasus dugaan korupsi saat ini.
Menurut Krisna, keadaan kliennya sendiri hingga kini masih menjalani isolasi di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Pengacara pun belum bisa menemui Sony secara langsung.
"Tadi krna beliu masih diisolasi, maka diberikan waktu 1 Minggu lalu, sekitar tujuh hari itu kita akan mendapatkan surat sekitar hari Rabu untuk ketemu klien kami," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Sony Sonjaya, telah secara resmi mengajukan Jusctice Collaborator (JC) ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Pengajuan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ya artinya bahwa kan kita bekerja sama kepada penyidik kan untuk mengungkap kan peranan-peranan yang lebih besar daripada sebuah program presiden tadi yang sudah saya sampaikan tadi,” ujar Krisna Murti selaku kuasa hukum tersangka Sonny di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Dia menyebut, dalam pemeriksaan kepada penyidik, Sony juga telah mengungkap setidaknya 20 tokoh besar yang terlibat dalam kasus itu. Krisna bahkan menyatakan ada nama-nama lain yang juga belum disebutkan kliennya.
Pengajuan JC juga dilakukan Sony Sonjaya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, LPSK menyatakan hingga kini baru ada konsultasi untuk pengajuan JC tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


























