Menuju konten utama

Cara dan Syarat Lapor SPT Tahunan Badan Online 2023

Berikut adalah cara dan syarat lapor SPT Tahunan Badan secara online di tahun 2023.

Cara dan Syarat Lapor SPT Tahunan Badan Online 2023
Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, di Medan, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo.hp.

tirto.id - SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Wajib Pajak Badan dilakukan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada tanggal 30 April.

Menuju tenggat waktu pelaporan, per 21 Februari 2023 sudah 137,866 Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT Pajak Tahunan 2022.

SPT Pajak Tahunan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak pribadi (perorangan) ataupun badan (instansi/lembaga/perusahaan) untuk melaporkan berbagai bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun objek bukan pajak.

Selain itu, SPT juga berfungsi untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai perundang-undangan.

Semua wajib pajak pribadi maupun badan diwajibkan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Jika terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT pajak tahunan, pemerintah akan mengenakan sanksi administrasi berupa denda.

Adapun denda keterlambatan melapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan Rp1 juta. Pelaporan SPT pajak tahunan online dapat dilakukan melalui situs resmi milik Direktorat Jenderal Pajak, yakni pajak.go.id (DJP Online).

Untuk pelaporan SPT secara daring, wajib pajak perlu memiliki akun DJP online terlebih dahulu. Kemudian, akun itu bisa dipakai untuk login di laman DJP online. Apabila sudah berhasil login, pelaporan SPT pajak tahunan bisa dilakukan melalui menu e-filing.

Syarat Lapor SPT Tahunan Badan 2023

Sebelum melaporkan SPT Pajak Tahunan Wajib Pajak Badan perlu mempersiapkan dua jenis syarat yaitu syarat umum dan khusus.

1. Syarat umum

Wajib Pajak Badan perlu memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Untuk mendapatkannya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengunjungi langsung kantor pajak terdekat atau mengajukan permohonan online.

Setelah mendapatkan EFIN, Wajib Pajak Badan melakukan aktivasi EFIN. Kemudian, Wajib Pajak Badan juga perlu memiliki Sertifikat Elektronik Pajak.

2. Syarat Khusus

- Formulir SPT Pajak Tahunan Wajib Pajak Badan atau sering juga disebut dengan formulir 1771

- Laporan keuangan yang terdiri dari laporan laba rugi atau neraca, daftar penyusutan, dan bukti setor angsuran PPh 25

- Laporan keuangan atau dokumen pendukung lainnya yang tidak bersifat wajib

- Apabila Wajib Pajak Pribadi merupakan pengusaha, maka perlu menyiapkan sejumlah persyaratan khusus berupa:

  • Formulir SPT Pajak Tahunan bagi orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerja bebas atau formulir 1770
  • Bukti potongan 1721-A1 atau 1721-A2
  • Neraca dan laporan laba ruga apabila usaha menggunakan pembukuan
  • Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya apabila menggunakan NPPN
  • Perhitungan peredaran bruto apabila menggunakan cara penghitungan PP 23/2018
  • Lembar perhitungan PPh terhutang bagi yang berstatus Pisah Harta (PH) atau MT (Manajemen Terpisah)

Tata Cara Lapor SPT Tahunan Badan 2023 Online

Tata cara lapor SPT Tahunan Badan dapat dilakukan dengan lebih mudah dengan mengakses laman Klik Pajak mitra resmi DJP. Berikut ini adalah tata cara lapor pajak SPT Tahunan Badan 2023 secara online melansir laman Klik Pajak.

  • Mendaftar akun di klik pajak dengan menggunakan email, nomor telepon, NPWP Badan, dan sertifikat elektronik;
  • Setelah berhasil mendaftar, masuk ke dalam akun;
  • Lengkapi profil eSPT PPh Badan;
  • Mengisi Laporan Keuangan di SPT 1771;
  • Mengisi lampiran khusus;
  • Mengisi lampiran SPT Tahunan Badan;
  • Mengisi form surat setoran pajak;
  • Mengisi form SPT Induk;

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto