Menuju konten utama

Tata Cara Pengisian SPT 1770S dan Lapor Pajak di DJP Online 2023

Berikut adalah tata cara pengisian SPT 1770S dan lapor pajak di DJP Online 2023.

Tata Cara Pengisian SPT 1770S dan Lapor Pajak di DJP Online 2023
Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

tirto.id - SPT 1770S adalah surat pemberitahuan tahunan wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta. SPT 1770S mempunyai empat ketentuan: mempunyai penghasilan, berasal dari satu atau lebih pemberi kerja, bekerja dalam negeri dan dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.

Pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dilaporkan sejak 1 Januari 2023. Sedangkan pelaporan akhir SPT Tahunan Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2023.

Secara definisi, SPT merupakan surat yang digunakan bagi wajib pajak dalam melaporkan sekaligus pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta, dan kewajiban berdasarkan ketentuan perpajakan.

Setiap tahunnya, wajib pajak pribadi maupun badan diwajibkan melaporkan serta melakukan pembayaran SPT Tahunan PPh dalam masa penghasilan setahun sebelumnya.

Saat ini, pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dilakukan secara online, dengan mengakses DJP online.

Jenis-Jenis Formulir SPT Pajak Orang Pribadi

Ada tiga jenis formulir SPT untuk pajak orang pribadi, di antaranya adalah:

1. Formulir 1770SS

Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Cara Mengisi SPT 1770S di DJP Online 2023

Ada dua cara dalam mengisi SPT 1770S di DJP online. Dua hal tersebut, ditentukan berdasarkan pemahaman wajib pajak terhadap pengisian online.

  • Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
  • Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan pilih pengisian form “Dengan panduan”
Berikut ini merupakan gambaran simulasi dalam memilih formulir sesuai dengan "Dengan Panduan":
  • Isi data formulir;
  • Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua;
  • Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan;
  • Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada;
  • Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada;
  • Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp10.000.000;
  • Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp20.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp5.000.000);
  • Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”;
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”;
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”;
  • Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah;
  • Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH) Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja;
  • Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada;
  • Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada;
  • Penghitungan Pajak Penghasilan;
  • Konfirmasi;

Cara Lapor SPT 1770S di DJP Online 2023

Melaporkan SPT 17770S doi DJP online 2023, langkahnya sebagai berikut:

  1. Isi dan buat file .CSV dari e-SPT 1770 Anda;
  2. Buat SPT dan ikuti panduan yang ada. Pilih Upload SPT;
  3. Pilih file .CSV di komputer Anda yang akan di-upload dengan “+Browse file…csv”;
  4. Jika memiliki lampiran tambahan (seperti laporan keuangan, daftar omzet, tempat-tempat usaha), Anda dapat melampirkan dalam SATU file bentuk PDF dengan klik “Browse file…pdf”. Nama file .PDF harus sama dengan nama file .CSV yang di-upload;
  5. Jika file yang akan di-upload telah dipilih semua, klik “Start Upload”;
  6. Jika e-SPT Anda berhasil di-upload, maka akan muncul notifikasi “Proses upload selesai. Selanjutnya adalah tahap verifikasi,”;
  7. Klik “OK” untuk melanjutkan

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Hukum
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto