tirto.id - Surat Pemberitahuan (SPT) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak. Sedangkan SPT 1770 SS merupakan jenis wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan per tahun di atas Rp60 juta.
Sekarang, wajib pajak dapat melapor SPT secara online melalui DJP Online tanpa harus datang langsung ke kantor layanan pajak untuk antre panjang. Terdapat jangka waktu yang telah ditentukan untuk batas akhir lapor SPT Tahunan 2023, baik badan maupun orang pribadi.
Dilansir dari laman Pajak, SPT tahunan wajib pajak orang pribadi, termasuk wajib pajak warisan belum terbagi batas waktu pelaporan yaitu paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret), sedangkan SPT tahunan wajib pajak badan batas waktu pelaporan yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April).
Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Jenis-Jenis Formulir SPT Pajak Orang Pribadi
Bentuk SPT berupa dokumen elektronik melalui e-filling (web, e-form, e-spt) atau formulir kertas (hard copy).
Jenis Formulir SPT untuk Orang Pribadi:
1. Penghasilan kurang dari Rp60 juta
- Pegawai : 1770 SS
- Pegawai dengan penghasilan lain : 1770
- Non-pegawai : 1770
2. Penghasilan lebih dari Rp60 juta
- Pegawai : 1770 S
- Pegawai dengan penghasilan lain : 1770
- Non-pegawai : 1770
Cara Mengisi SPT 1770 SS di DJP Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk segera melapor SPT Tahunan melalui e-filing melalui website DJP Online. Klik link ini untuk Formulir SPT 1770 SS.
Link Download Formulir Pajak 2023
Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP yaitu www.pajak.go.id atau ASP (Application Service Provider). Khusus wajib pajak orang pribadi, e-filing melayani jenis penyampaian SPT 1770 S dan SPT 1770 SS.
Langkah Pengisian E-filing:
1. Siapkan dokumen sebelum mengisi SPT yaitu:
- bukti pemotongan pajak
- daftar penghasilan
- daftar harga dan hutang
- daftar tanggungan keluarga
- bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
2. Buka DJP Online dengan login pada www.pajak.co.id, kemudian masukkan NPWP dan kata sandi
3. Pilih menu "lapor", lalu pilih layanan "e-filing"
4. Pilih "buat SPT"
5. Ikuti panduan pengisian e-filing dengan mengisi beberapa pertanyaan
6. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
7. Isi bagian
- Pajak Penghasilan dan
- Pajak Penghasilan
- Daftar harta dan kewajiban
- Pernyataan
8. Setelah mengisi semua bagian, maka tampilan layar berupa ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi
9. SPT Anda telah diisi dan dikirim, kemudian Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim melalui email yang Anda gunakan.
Penulis: Wulandari
Editor: Alexander Haryanto