tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 4,29 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2022 per 21 Februari 2023. Jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 4,16 juta dan dan 137,866 wajib pajak badan.
"Total SPT ini kami terima sudah 4,29 juta (kemarin) atau tumbuh sebesar 29,9 persen dibandingkan tahun kemarin kami terima di hari yang sama sebesar 3,32 juta," kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (22/2/2023).
Dia menuturkan wajib pajak orang pribadi yang mencapai 4,16 juta tersebut tumbuh 30 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Suryo merinci pada 21 Februari 2022 wajib pajak orang pribadi hanya sebanyak 3,19 juta orang.
Sementara dari wajib pajak badan sebanyak 137.866 per juga tumbuh 24,4 persen. Kemudian, pada periode sama tahun lalu wajib pajak badan yang melaporkan SPT-nya hanya 110.841.
Sebagai informasi, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.
Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Untuk diketahui, SPT (Surat Pemberitahuan) pajak tahunan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak pribadi (perorangan) ataupun badan (instansi/lembaga/perusahaan) untuk melaporkan berbagai bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun objek bukan pajak. Selain itu, SPT juga berfungsi untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai perundang-undangan.
Semua wajib pajak pribadi maupun badan diwajibkan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Jika terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT pajak tahunan pemerintah akan mengenakan sanksi administrasi berupa denda. Adapun denda keterlambatan melapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan Rp1 juta.
Pelaporan SPT pajak tahunan online dapat dilakukan melalui situs resmi milik Direktorat Jenderal Pajak, yakni pajak.go.id (DJP Online). Untuk pelaporan SPT secara daring, wajib pajak perlu memiliki akun DJP online terlebih dahulu. Kemudian, akun itu bisa dipakai untuk login di laman DJP online. Apabila sudah berhasil login, pelaporan SPT pajak tahunan bisa dilakukan melalui menu e-filing.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin