tirto.id - Tarif pajak sewa gudang dan perhitungannya wajib diketahui oleh pemilik usaha maupun penyewa. Hal ini agar penyewa dapat melakukan kewajibannya dengan tepat tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Menyewa gudang merupakan aktivitas bisnis yang umum dilakukan oleh perusahaan maupun individu untuk keperluan penyimpanan barang. Namun, penyewa tidak hanya harus membayar uang sewa kepada pemilik gudang, tapi juga akan dikenakan kewajiban pajak yang tidak bisa diabaikan.
Pajak sewa gudang adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak penyewa atas transaksi sewa kepada pihak pemilik gudang. Pajak sewa gudang mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain PPN, penyewa juga berkewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2. Pajak ini bersifat final dan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Tata Cara Bayar Pajak Sewa Gudang

Dalam pelaksanaannya, terdapat dua jenis pajak yang harus dibayarkan oleh penyewa, yakni PPN dan PPh Pasal 4 Ayat 2. Untuk membayar pajak sewa gudang, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan oleh penyewa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.
Lalu, bagaimana tata cara membayar pajak sewa gudang? Untuk PPN, pajak ini dibebankan kepada pihak penyewa dan harus dibayarkan kepada pihak pemilik gudang.
Pemilik properti/gudang juga wajib mengeluarkan faktur pajak untuk mengenakan PPN 11% dari total biaya sewa. PPN ini nantinya harus dibayarkan oleh pihak penyewa saat melakukan transaksi sewa dengan pemilik gudang.
Perlu dicatat, bahwa apabila pemilik gudang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka tagihan sewa selama satu periode yang diberikan kepada penyewa belum termasuk PPN. Artinya, PPN akan ditambahkan secara terpisah dari nilai sewa pokok.
Sebaliknya, apabila pemilik gudang bukan PKP, maka jumlah yang dibayarkan oleh penyewa sudah mencakup PPN, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit. Dengan kata lain, dalam kondisi ini, PPN telah dihitung sebagai bagian dari total pembayaran sewa yang disepakati.
Selain PPN, penyewa juga wajib membayar PPh sewa gedung atau PPh Pasal 4 Ayat 2. Pihak penyewa wajib memotong PPh final sebesar 11% dari total nilai sewa.
Setelah dipotong, pajak tersebut tidak diberikan ke pemilik gudang, melainkan harus disetorkan langsung ke kas negara melalui layanan pajak online resmi atau melalui e-Billing.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak, berikut tata cara pembayaran pajak melalui e-Billing:
- Buka laman www.pajak.go.id
- Login ke dalam akun pajak dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi. Jika belum punya akun, harap lakukan registrasi terlebih dulu.
- Jika sudah login, pilih menu “Bayar”
- Klik “e-Billing”
- Pengguna akan diarahkan ke Surat Setoran Elektronik. Data berupa NPWP, nama, dan alamat akan terisi secara otomatis.
- Lengkapi data lain yang dibutuhkan, mulai dari jenis pajak hingga jumlah yang disetorkan. Jika sudah, klik tombol “Buat Kode Billing”
- Cek sekali lagi Ringkasan Surat Setoran Elektronik. Jika sudah benar semua, klik “Cetak”.
- Pengguna akan mendapatkan kode billing untuk proses pembayaran pajak. Gunakan kode billing dan bayar pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
- Pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, mobile/internet banking, serta mini ATM/EDC.
Berapa Tarif Pajak untuk Sewa Gudang

Tarif pajak sewa gudang merupakan hal penting yang wajib diketahui baik oleh pemilik maupun penyewa agar proses transaksi berlangsung sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Untuk menentukan besaran pajak, perlu diketahui soal tarif sewa gudang.
Tarif sewa gudang ditentukan berdasarkan harga per meter persegi (m²) dikalikan dengan luas gudang yang disewa. Berikut rumusnya:
Tarif Sewa Gudang = Harga per m² × Luas Gudang
Setelah mengetahui tarif sewa gudang, maka perhitungan pajak bisa dilakukan. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, terdapat dua jenis pajak yang dikenakan dalam sewa gudang, yakni PPN dan PPh final. Lalu, pajak sewa gudang berapa persen?
Berdasarkan aturan yang berlaku, tarif pajak sewa gudang untuk PPh final sebesar 11%. Selain PPh, ada juga PPN sebesar 11% apabila pemilik gudang adalah PKP. Jika pemilik gudang bukan PKP, maka jumlah uang sewa yang dibayarkan penyewa sudah termasuk PPN.
Contoh Perhitungan Pajak untuk Sewa Gudang

Untuk memahami kewajiban perpajakan dalam transaksi sewa gudang, penting bagi penyewa maupun pemilik untuk mengetahui cara menghitung pajak yang dikenakan. Berikut contoh sederhana mengenai perhitungan pajak sewa gudang:
Sebuah perusahaan hendak menyewa gudang seluas 500 m² milik individu dengan biaya Rp100.000/m². Pemilik gudang bukan Pengusaha Kena Pajak, sehingga uang sewa sudah mencakup biaya PPN.
- Perhitungan Tarif Sewa Gudang
Tarif Sewa Gudang = Rp100.000/m² × 500 m²
Tarif Sewa Gudang = Rp50.000.000
- Perhitungan Tarif Pajak untuk Sewa Gudang
PPh = Rp5.500.000
Apabila pemilik gedung adalah PKP, maka ada tambahan biaya pajak PPN dengan perhitungan berikut:
PPN = 11% x Rp50.000.000 = Rp5.500.000
Demikian penjelasan tentang pajak sewa gudang, cara membayar, dan contoh perhitungannya. Dengan memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, baik pemilik maupun penyewa gudang dapat menjalankan kewajiban pajaknya secara tepat dan benar.
Jangan lupa untuk selalu membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan negara. Jika artikel ini dirasa bermanfaat, bagikan kepada rekan atau kolega agar semakin banyak yang sadar dan taat pajak.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id







































