Menuju konten utama

Daftar Lima Jenis Pajak Penghasilan dan Besaran Tarifnya

Ada sejumlah jenis pajak penghasilan yang dikenakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. 

Daftar Lima Jenis Pajak Penghasilan dan Besaran Tarifnya
Ilustrasi informasi pajak. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Pajak penghasilan atau biasa disebut dengan PPh adalah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak (WP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.

Pajak penghasilan menjadi kewajiban setiap wajib pajak atau subjek pajak sehingga pembayaran tidak dapat diwakilkan.

Merujuk pada Bab I Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, kewajiban membayar pajak penghasilan dapat dikenakan untuk penghasilan yang diperoleh pada tengah atau akhir tahun selama diterima di tahun pajak tersebut.

Namun, sebelum melakukan pembayaran, sebaiknya para wajib pajak mengetahui jenis-jenis dari pajak penghasilan atau PPh.

Berikut lima jenis pajak penghasilan yang umum berlaku bagi banyak wajib pajak di Indonesia dan besaran tarifnya, sebagaimana dilansir laman Klik Pajak.

1. Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dibayar dengan mengansur oleh wajib pajak pribadi maupun badan.

Dengan sistem angsuran, beban wajib pajak menjadi lebih ringan. Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dilakukan setiap bulan dalam tahun berjalan pajak.

Ketika terjadi keterlambatan, maka wajib pajak akan dikenakan bunga sebesar 2 persen di setiap bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

2. Pajak Penghasilan Pasal 29

UU Nomor 36 Tahun 2008 mendefinisikan PPh Pasal 29 sebagai pajak penghasilan kurang bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh.

Jadi, jenis ini adalah sisa dari Pajak Penghasilan terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh 21, 22 dan 23 serta PPh Pasal 25.

Wajib Pajak memiliki kewajiban melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT PPh disampaikan.

Tarif PPh Pasal 29 untuk wajib pajak Orang pribadi dan Badan berbeda. Tarif untuk wajib pajak pribadi ditentukan dengan perhitungan sebagai berikut:

-PPh 25 yang sudah dilunasi= 0,75% x jumlah penghasilan atau omzet per bulan

-PPh 29 yang harus dilunasi= PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi.

Sementara perhitungan tarif PPh Pasal 29 untuk wajib pajak badan adalah:

-Angsuran PPh 25= PPh terutang tahun lalu x 12.

-PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – Angsuran PPh 25.

3. Pajak Penghasilan Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong oleh PPh 21.

Pajak penghasilan jenis ini dikenakan ketika ada transaksi di antara dua pihak, yakni penerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan (pembeli penerima jasa).

Dalam praktiknya, pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) memotong pendapatan yang diperoleh penerima (penjual atau pemberi jasa) dan melaporkan PPh Pasal 23 ke kantor pajak.

Adapun tarif PPh Pasal 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto penghasilan. Selain itu terdapat dua jenis tarif PPh Pasal 23 yang diberlakukan, yakni 15 persen dan 2 persen, tergantung dari objek pajaknya.

Rincian tarif PPh 23 ialah berikut ini:

-Tarif 15 persen dari jumlah bruto diberlakukan untuk dua objek. Pertama, dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti. Kedua, hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

-Tarif 2 persen dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.

-Tarif 2 persen dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan.

-Tarif 2 persen dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya yang sebanyak 62 jenis.

4. Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak ini berupa pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang dibebankan pada badan usaha tertentu, seperti Badan Usaha Milik Pemerintah maupun swasta, yang melakukan aktivitas perdagangan terkhusus ekspor, impor, maupun re-impor.

Sementara rincian ketentuan tarifnya adalah sebagai berikut:

-Dengan menggunakan Angka Pengenal Importir (API), yaitu 2,5 persen dari nilai impor, jika tanpa API dikenakan 7,5 persen dari nilai impor

-Pembelian barang oleh DJPB, bendahara pemerintah atau BUMN/BUMD dikenai tarif 1,5 persen dari harga pembelian.

-Tarif atas penjualan hasil produksi sebesar 0,1 persen x DPP PPN tidak final (kertas), 0,25 persen x DPP PPN tidak final (semen), 0,3 persen x DPP PPN tidak final (baja) dan 0,45 persen x DPP PPN tidak final (otomotif).

-Tarif atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir BBM, gas dan pelumas adalah bersifat final untuk penyalur dan tidak final untuk lainnya.

-Tarif atas pembelian bahan keperluan industri sebesar 0,25 persen x harga pembelian tanpa termasuk PPN.

-Tarif atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu dengan API adalah 0,5 persen dari nilai impor.

5. Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh Pasal 21 ialah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pembayaran lain dengan nama dan bentuk apa pun, terkait dengan pekerjaan atau jabatan yang dilakukan oleh orang pribadi.

PPh 21 dipotong dari penghasilan yang diterima oleh WP pribadi. Di sisi lain, PPh 23 dipotong dari penghasilan yang diterima oleh suatu Badan.

Biasanya, PPh 21 berkaitan dengan pajak yang berkaitan dengan sistem penggajian perusahaan. Namun, PPh 21 juga terkait secara luas dengan berbagai kegiatan lainnya.

Pajak ini jadi salah satu pajak paling umum karena mencakup semua jenis pekerjaan rutin yang dilakukan wajib pajak yang memberikan penghasilan.

Terdapat berbagai kategori jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21. Sejumlah kategori itu ialah Penghasilan Pegawai Tetap, Penghasilan Pegawai Tidak Tetap, Penghasilan Bukan Pegawai, Penghasilan yang dikenakan PPh 21 Final dan Penghasilan Lainnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK PENGHASILAN atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Addi M Idhom