Menuju konten utama

Cara Bayar Pajak Online dengan Memakai e-Billing

Direktorat Jenderal Pajak menyediakan e-Billing untuk membayar pajak secara online.

Cara Bayar Pajak Online dengan Memakai e-Billing
Petugas mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, Rabu (27/11/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Saat ini Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu fasilitas itu bernama e-Billing.

E-Billing adalah sistem pembayaran elektronik (billing system) berbasis MPN-G2 yang memfasilitasi Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, cepat, dan akurat.

Metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan Kode Billing. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak.

Sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan e-Billing Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk melakukan pembayaran pajak melalui e-Billing, Wajib Pajak perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di laman resmi Ditjek Pajak sesuai dengan langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka situs sse3.pajak.go.id.
  2. Klik menu "Belum Punya Akun" untuk registrasi.
  3. Masukkan data NPWP, nama, dan email di kolom yang tersedia.
  4. Buat PIN/password berjumlah 6 digit di kolom yang tersedia.
  5. Ketik ulang PIN/password 6 digit di kolom yang tersedia.
  6. Klik gambar captcha dan ketik huruf/angka di kolom yang tersedia.
  7. Klik ikon "Daftar".
  8. Saat muncul kolom bertuliskan "link aktivasi telah dikirim ke email anda," klik OK.
  9. Buka email, dan buka pesan dari ebilling@pajak.go.id
  10. Klik link aktivasi.
Apabila link aktivasi yang dikirim ke email pendaftar sudah diklik, laman sse3.pajak.go.id akan kembali terbuka. Kemudian muncul kolom komentar bertuliskan "Anda berhasil melakukan aktivasi" dan klik OK.

Setelah registrasi berhasil dilakukan, langkah berikutnya adalah melakukan pengisian data di laman sse3.pajak.go.id. Langkah-langkahnya adalah:

  1. Buka situs sse3.pajak.go.id.
  2. Untuk login, masukkan NPWP dan PIN 6 digit (yang dibuat saat registrasi) di kolom yang tersedia.
  3. Klik gambar captcha, tulis kode angka/huruf di kolom yang tersedia.
  4. Klik ikon login
Proses login yang berhasil akan berlanjut pada terbukanya laman e-Billing. Pada tahap ini, wajib pajak harus mengisi sejumlah data, dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Klik kolom warna hijau bertuliskan "Isi SSE".
  2. Lalu akan muncul laman Form Surat Setoran Elektronik.
  3. Klik kolom Jenis Pajak dan pilih kategori yang akan dibayar, misalnya PPh Final
  4. Klik kolom Jenis Setoran, misalnya PPh Final atas Penghasilan Bruto tertentu.
  5. Klik kolom masa pajak, pilih bulan.
  6. Klik kolom tahun pajak, dan pilih tahun.
  7. Isi nominal pajak yang akan dibayarkan pada kolom "Jumlah Setor".
  8. Klik ikon "Simpan".
  9. Jika muncul kolom komentar "Apakah data uang diisikan sudah benar," klik YA
  10. Jika muncul kolom komentar "Rekam SSP berhasil," klik OK.
  11. Klik ikon Kode Billing.
  12. Jika muncul kolom komentar, "Pembuatan ID Billing sukses," klik OK.
  13. Perhatikan dua kolom terbawah di layar, berisi angka Kode Billing dan masa aktifnya.
Kode Billing tersebut dapat dicetak untuk keperluan pembayaran pajak. Dengan memakai Kode Billing itu, pembayaran pajak bisa dilakukan di kantor pos, bank, atau melalui ATM.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya