Menuju konten utama

Daftar 21 Fasilitas Olahraga di Jakarta yang Kena Pajak

Sejumlah 21 jenis olahraga seperti padel, dikenai pajak 10 persen (PBJT) oleh Pemprov Jakarta. Simak alasan terkait pengenaan pajak tersebut.

Daftar 21 Fasilitas Olahraga di Jakarta yang Kena Pajak
Olahraga Padel. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan pajak sebesar 10 persen untuk penyewaan 21 fasilitas olahraga. Dalam ketentuan ini, sejumlah fasilitas olahraga populer seperti bulu tangkis, tenis, hingga padel, termasuk dalam daftar fasilitas kena pajak.

Ketentuan pengenaan pajak terhadap 21 fasilitas olahraga di Jakarta ini diresmikan pemprov melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024.

Dalam ketentuan tersebut, fasilitas olahraga yang dikategorikan sebagai jasa kesenian dan hiburan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.

Pajak dibebankan kepada konsumen akhir atau penyewa fasilitas olahraga. Mekanisme ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan ketentuan tersebut, maka para penyewa lapangan atau peserta kelas olahraga akan membayar biaya sewa plus pajak 10 persen dari harga sewa.

Alasan Pemprov DKI Jakarta kenakan Pajak 21 Fasilitas Olahraga

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa penetapan kebijakan PBJT ini merupakan bentuk gotong royong untuk membangun Jakarta bersama-sama.

"Yang paling utama, pemungutan pajak ini dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik," tutur Lusiana, Sabtu (5/7/2025), dikutip dari Berita Jakarta milik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setempat.

Lebih lanjut, Lusiana juga menuturkan bahwa penetapan PBJT terhadap fasilitas olahraga sebenarnya bukan aturan baru. Ketentuan ini, jelas Lusiana, sudah ada sejak 2009 melalui UU Nomor 28 Tahun 2009.

Menurut Lusiana, sebelum peraturan PBJT terbaru ini diresmikan, pemprov DKI Jakarta juga telah menarik pajak serupa untuk fasilitas olahraga seperti renang, tenis, squash, dan futsal.

"Jadi sebenarnya olahraga permainan sudah dikenai pajak hiburan sejak lama dan tidak ada masalah," katanya.

Oleh karenanya, kata Lusiana, penambahan fasilitas olahraga yang kena pajak seperti padel adalah hal yang lumrah dan justru dilakukan pemprov untuk menciptakan rasa keadilan.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa aturan PBJT ini hanya diberlakukan atas fasilitas olahraga yang bersifat komersial.

"Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu terkena pajak. Ada 21 termasuk tenis, renang, basket, bola voli dan padel,” kata Pramono, dikutip dari ANTARA, Jumat (4/7/2025).

Namun PBJT ini tidak termasuk kegiatan olahraga yang dilakukan oleh komunitas di ruang publik. Pramono menyatakan, kegiatan komunitas di ruang publik seharusnya tidak dikenai aturan ini. Termasuk kegiatan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.

"Kalau komunitas enggak, enggak kena. Jadi ini berbeda," tuturnya.

Daftar 21 Fasilitas Olahraga yang Kena Pajak, Termasuk Padel

Berdasarkan dokumen Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, terdapat 21 fasilitas olahraga yang dikenai PBJT.

Dalam daftar ini, sejumlah fasilitas olahraga populer seperti bulu tangkis hingga padel, termasuk yang dikenai pajak. Namun, olahraga seperti golf tidak termasuk dalam daftar pajak jenis ini.

"[Padel kena PBJT] apalagi yang main padel kan rata-rata orang mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu kan," kata Pramono.

“[Kalau] golf sudah dikenakan PPN (pajak pertambahan nilai). Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen,” kata Pramono, Senin (7/7/2025), dilansir dari ANTARA.

Sejumlah 21 fasilitas olahraga ini digolongkan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai objek PBJT kategori jasa kesenian dan hiburan.

Berikut daftar lengkap fasilitas olahraga yang dikenai pajak senilai 10 persen (PBJT) oleh Pemprov DKI Jakarta:

  • Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga/pilates/zumba;
  • Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
  • Lapangan tenis;
  • Kolam renang;
  • Lapangan bulu tangkis;
  • Lapangan basket;
  • Lapangan voli;
  • Lapangan tenis meja;
  • Lapangan squash;
  • Lapangan panahan;
  • Lapangan bisbol/sofbol;
  • Lapangan tembak;
  • Tempat bowling;
  • Tempat biliar;
  • Tempat panjat tebing;
  • Tempat ice skating;
  • Tempat berkuda;
  • Tempat sasana tinju/beladiri;
  • Tempat atletik/lari;
  • Jetski;
  • Lapangan padel.

Baca juga artikel terkait UNDANG-UNDANG atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan