tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa fasilitas olahraga padel memang sudah sewajarnya dibebankan tarif pajak. Pasalnya, fasilitas olahraga rekreasi seperti padel memang termasuk ke dalam objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Pramono menyebut bahwa yang merupakan objek PBJT bukan hanya fasilitas padel, tapi juga beberapa fasilitas olahraga rekreasi lain, seperti tennis, squash, hingga biliar.
“Saya secara jujur mengatakan bahwa [padel] itu memang diatur di pajak hiburan. Orang main tenis, main squash, main apa saja termasuk biliar, termasuk apa pun, itu memang kena [tarif pajak],” ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Politikus PDIP itu menjelaskan bahwa PBJT pun tidak hanya berlaku di Jakarta, tapi juga di daerah-daerah lain di Indonesia karena ia merupakan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang.
“Jadi, pajak hiburannya ada di mana saja pasti ada. Bukan hanya di Jakarta, di seluruh daerah pasti ada karena undang-undang mengatur itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Pramono menyatakan bahwa orang-orang yang bermain olahraga padel juga lazimnya berasal dari golongan yang mampu secara ekonomi. Mereka disebutnya mampu untuk membayar harga sewa lapangan dengan nominal berapa pun.
“Masa [padel] ini gak kena, apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa mampu, kan gitu,” tuturnya.
Sebagai informasi, tarif pajak 10 persen bagi lapangan padel di Jakarta ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
“Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025. Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan,” kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal, saat dikonfirmasi pada Rabu (2/7/2025).
Berikut ini adalah daftar olahraga permainan yang merupakan objek PBJT di Jakarta:
a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
c. lapangan tenis;
d. kolam renang
e. lapangan bulu tangkis;
f. lapangan basket;
g. lapangan voli;
h. lapangan tenis meja;
i. lapangan squash;
j. lapangan panahan;
k. lapangan bisbol/sofbol;
l. lapangan tembak;
m. tempat bowling;
n. tempat biliar;
o. tempat panjat tebing;
p. tempat ice skating;
q. tempat berkuda;
r. tempat sasana tinju/beladiri;
s. tempat atletik/lari;
t. jetski; dan
u. lapangan padel.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































