tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengaku masih belum tahu ada biaya pajak sebesar 10 persen yang dibebankan kepada pengelola lapangan olahraga padel di Jakarta.
“Jadi, saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Pramono mengaku meskipun belum tahu dan menyetujui kebijakan itu, masyarakat sudah heboh membicarakan tarif pajak lapangan padel.
Politisi PDIP itu pun belum mau berkomentar apakah akan melanjutkan atau menghentikan kebijakan itu. Meski begitu, ia menegaskan bahwa kelanjutan kebijakan itu harus mendapatkan persetujuannya selaku gubernur.
“Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya,” tegasnya.
Sebagai informasi, tarif pajak 10 persen bagi lapangan padel di Jakarta ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Adapun pajak lapangan padel diketahui masuk ke dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
“Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025. Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan,” kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal, saat dikonfirmasi pada Rabu (2/7/2025).
Selain lapangan padel, Andri menjelaskan, sejumlah tempat olahraga lainnya seperti pusat kebugaran (fitness), lapangan futsal, hingga kolam renang, juga termasuk ke dalam objek PBJT.
Berikut ini adalah daftar olahraga permainan yang merupakan objek PBJT di Jakarta:
a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
c. lapangan tenis;
d. kolam renang
e. lapangan bulu tangkis;
f. lapangan basket;
g. lapangan voli;
h. lapangan tenis meja;
i. lapangan squash;
j. lapangan panahan;
k. lapangan bisbol/sofbol;
l. lapangan tembak;
m. tempat bowling;
n. tempat biliar;
o. tempat panjat tebing;
p. tempat ice skating;
q. tempat berkuda;
r. tempat sasana tinju/beladiri;
s. tempat atletik/lari;
t. jetski; dan
u. lapangan padel.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































