tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperluas cakupan objek pajak hiburan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025.
Dalam aturan baru tersebut, berbagai cabang olahraga permainan kini dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan.
Perluasan ini merupakan perubahan kedua atas Keputusan Bapenda Nomor 854 Tahun 2024. Salah satu poin utama yang diatur adalah penetapan sejumlah fasilitas olahraga permainan sebagai objek pajak hiburan, termasuk lapangan padel, tempat biliar, panjat tebing, hingga studio yoga dan zumba.
"Menetapkan olahraga permainan yang merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan," bunyi ketentuan Pasal I dalam keputusan tersebut.
Keputusan ini diteken oleh Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati pada 20 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan.
Dalam konsideran aturan tersebut, Kepala Bapenda Jakarta menyebut penyesuaian dilakukan guna mengikuti perkembangan dunia usaha, khususnya sektor olahraga permainan, yang selama ini belum seluruhnya tercakup sebagai objek pajak hiburan.
Sebagai informasi, tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10 persen.
Adapun jenis fasilitas yang masuk daftar objek pajak meliputi:
- Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba
- Lapangan futsal, sepak bola, mini soccer
- Kolam renang, lapangan tenis, basket, voli, hingga squash
- Tempat panahan, bowling, panjat tebing, ice skating
- Tempat biliar, berkuda, sasana tinju, hingga arena jetski dan padel
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































