tirto.id - Aktivasi Coretax menjadi langkah penting dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025. Lantas bagaimana jika tidak bisa aktivasi Coretax karena lupa email? Simak solusinya.
Coretax merupakan aplikasi perpajakan terbaru yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini diluncurkan untuk memudahkan wajib pajak dalam proses bisnis inti administrasi perpajakan.
Beberapa administrasi perpajakan yang dapat diakses melalui Coretax di antaranya adalah pendaftaran, pelaporan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Solusi Tidak Bisa Aktivasi Coretax karena Lupa Email
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan 2025, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu. Aktivasi tersebut menjadi pintu utama bagi wajib pajak untuk dapat mengakses aplikasi perpajakan versi terbaru.
Dalam hal ini, DJP merilis Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-54/PJ.09/2025 tentang Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Aktivasi akun Coretax DJP tetap dapat dilakukan pada tahun 2026. Ketentuan ini berlaku sepanjang aktivasi dilakukan sebelum penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Sesuai aturan, pelaporan SPT 2025 Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan paling lambat per 31 Maret 2026. Sementara, pelaporan SPT 2025 Wajib Pajak Badan (perusahaan/lembaga) paling lambat 30 April 2026.
Lantas, bagaimana jika wajib pajak tidak bisa melakukan aktivasi Coretax karena lupa email? Apabila wajib pajak menghadapi kendala tersebut, maka tidak perlu panik. Dalam Coretax, email merupakan dokumen yang krusial karena menjadi sarana utama komunikasi DJP dengan wajib pajak.
Melalui email terdaftar, DJP akan membagikan notifikasi dan informasi perpajakan, keamanan akses akun, dan layanan digital DJP lainnya. Apabila wajib pajak lupa email aktivasi Coretax, maka dapat konfirmasi langsung melalui KKP terdaftar, memanfaatkan layanan pajak, dan beberapa cara lainnya.
Berikut solusi yang dapat dicoba apabila tidak bisa aktivasi Coretax karena lupa email:
1. Gunakan Layanan Kring Pajak 1500200
- Hubungi layanan DJP resmi yaitu Kring Pajak 1500200
- Sampaikan permohonan pembaruan email untuk keperluan aktivasi Coretax
- Petugas akan melakukan verifikasi identitas, seperti Electronic Filing Identification Number (EFIN), NIK, Nama, dan data lainnya.
- Setelah data valid, petugas akan menginformasikan email terdaftar.
- Kunjungi laman pajak,go.id di jam kerja
- Gunakan fitur chat di pojok kanan bawah
- Pilih identitas pengenal wajib pajak
- Klik “mulai percakapan”
- Sampaikan keluhan lupa email untuk aktivasi
- Live chat akan memberikan panduan dan memberi email yang terdaftar.
- Kirim email ke KPP terdaftar
- Lampirkan foto KTP, foto NPWP, dan foto diri memegang KTP (Selfie).
- Tulis permohonan meminta email untuk aktivasi Coretax
- Dalam beberapa saat, KPP akan memberikan email terdaftar.
- Login ke laman pajak.go.id.
- Pilih menu "Profil".
- Klik "Data Profil" dan cari kolom "Email".
- Ubah dengan alamat email baru yang aktif.
- Klik "Ubah Profil". Sistem akan mengirimkan link verifikasi ke email baru tersebut.
- Setelah email di profil terupdate, silakan coba kembali proses aktivasi Coretax.
- Datang ke KPP terdaftar atau KPP terdekat.
- Menyerahkan KTP asli, NPWP (jika ada), dan bukti identitas pendukung
- Mengajukan permohonan pembaruan data kontak akun Coretax.
- Petugas akan melakukan verifikasi biometrik dan administrasi.
- Setelah data diperbarui, aktivasi akun bisa diulang dengan email yang ada.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id
































