tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran pihak-pihak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan korupsi pada pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada oleh KPP Madya Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, hal ini dilakukan lantaran ditemukan adanya aliran uang dari para tersangka dalam kasus ini ke pihak di DJP Kemenkeu.
"Nah ini kita dalami peran dari pihak-pihak di kantor pusat Ditjen Pajak ini seperti apa, termasuk juga adanya dugaan aliran uang dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini kepada oknum-oknum di Ditjen Pajak Pusat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Selian itu, kata Budi, KPK juga akan menyusuri apakah terdapat aliran uang dari para tersangka kepada pihak lainnya, agar dapat diketahui siapa saja yang memiliki peran dalam kasus ini.
"Kemudian juga KPK tentu masih akan terus menyusuri apakah ada juga dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya sehingga kita bisa meng-capture, bisa memotret siapa saja yang punya peran, siapa saja yang diperkaya ya dalam konstruksi perkara suap pemeriksaan pajak di KPP Jakarta Utara ini," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Pusat DJP Kemenkeu terkait kasus ini. KPK turut menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan uang yang diduga bersumber dari para tersangka.
Diketahui, dalam kasus ini, telah terjadi pengaturan dalam pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada oleh pihak KPP Madya Jakarta Utara.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id




























