tirto.id - Wajib Pajak (WP) perlu mencermati panduan cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pribadi 2026. Kini seluruh proses lapor SPT tahunan dilakukan di Coretax, sebuah sistem perpajakan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sistem Coretax akan mengawal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sebagai sarana pelaporan secara daring. WP cukup terhubung dengan jaringan internet dan perangkat elektronik. Tak lupa, siapkan berbagai berkas yang diperlukan untuk SPT.
Pelaporan SPT tahun 2026 merupakan kali pertama pelaksanaan pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax DJP untuk tahun pajak 2025. Masa pelaporan ini berlangsung selama tiga bulan, paling lambat dilaporkan pada 31 Maret 2026.
Sebelum mengurus SPT tahuan di Coretax, WP perlu memperhatikan dan menyiapkan beberapa hal penting. Pertama, WP perlu menyiapkan akun Coretax DJP dan pastikan telah memiliki kode otorisasi DJP.
Kedua, pastikan sudah menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja. Ketiga, siapkan data anggota keluarga, data harta dan kewajiban, serta catatan lain yang berkaitan dengan penghasilan Kawan Pajak selama satu tahun pajak.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2026 di Coretax

Ada tiga hal yang perlu disiapkan oleh WP sebelum mulai mengisi SPT tahunan. Dalam pengisian di Coretax pun, ada tiga tahapan yang perlu dilalui oleh WP.
Bagaimana caranya? Pengisian SPT tahunan di Coretax terbagi menjadi tiga tahapan:
1. Persiapkan Dokumen
- Pertama, persiapkan dokumen yang meliputi bukti pemotongan PPh, daftar harta atau aset, bukti utang yang dimiliki, daftar anggota keluarga dan tanggungan, serta dokumen pendukung lain. Terkait bukti pemotongan 1721-A1/A2, WP perlu memastikan bahwa seluruh isian pada bukti pemotongan tersebut telah benar, termasuk penghasilan bruto, pengurang penghasilan, dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong.
- Jika sesudah pengecekan ternyata ditemukan kesalahan penghitungan atau pengisian, maka WP diarahkan untuk meminta pemberi kerja melakukan pembetulan bukti pemotongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Sebaliknya, jika bukti pemotongan telah sesuai, WP dapat menginput data tersebut ke dalam SPT tahunan PPh orang pribadi melalui Coretax DJP.
- Sistem Coretax sesuai dengan update pembaruan data yang dilakukan oleh WP. Melansir laman resmi Pajak, WP perlu melakukan langkah proaktif untuk memastikan data diri sudah sesuai kondisi sebenarnya.
Menu tersebut akan memudahkan WP untuk memasukkan data wanita kawin sebagai tanggungan pada akun portal suami (Kepala Keluarga). Mekanisme ini memungkinkan wanita yang sudah menikah jika ingin bergabung kewajiban perpajakannya dengan suami.
Fitur ini akan membantu WP Orang Pribadi dengan status wanita yang sudah menikah untuk menonaktifkan NPWP-nya. Setelah itu, ia dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 dan seterusnya melalui akun Coretax suami.
2. Login dan Buat Konsep SPT Tahunan
- Silakan WP mengunjungi laman resmi Coretax.
- Isi NPWP dan kata sandi, pemilihan bahasa, isi captcha, klik login.
- Setelah itu, unduh bukti potong yang sudah diterbitkan oleh pemotong PPh pada portal “Wajib Pajak”.
- Pilih modul “Surat Pemberitahuan SPT” kemudian pilih menu “Surat Pemberitahuan SPT”. Pada bagian konsep SPT, pastikan belum terdapat draf SPT yang sama.
- Klik “Buat Konsep SPT”. Silakan pilih “PPh Orang Pribadi”, klik “Lanjut” kemudian pilih “Jenis Periode Pelaporan SPT” pilih “SPT Tahunan” lanjutkan pilih periode dan tahun pajak.
- Pilih “Model SPT” dengan opsi “Normal”, klik “Buat Konsep SPT”. Pada menu tersebut akan terbentuk PPh Orang Pribadi sesuai jenis pajak, tahun pajak, dsb. Klik simbol pensil untuk mengisi SPT.
3. Pelaporan SPT Tahunan
Perhatikan setiap pengisian jawaban atas pertanyaan yang muncul. Simak panduan langkah-langkah cara lapor SPT tahunan pribadi di Coretax:- Login ke akun Coretax DJP wajib pajak.
- Buka menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, kemudian klik submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”. WP akan mengisi SPT dengan data-data yang telah disiapkan sebelumnya.
- Wajib Pajak berupa karyawan, silakan centang “Pekerjaan” pada sumber penghasilan. Khusus pada bagian induk SPT tahunan PPh orang pribadi, akan ada isian yang terbagi menjadi 13 bagian. Bagian paling atas adalah header induk SPT, hingga paling bawah ada bagian K yang berisi pernyataan.
- Perlu diperhatikan bagi WP yang menerima penghasilan sebagai karyawan dan hanya dari satu pemberi kerja, pastikan pilih “Ya” pada pertanyaan “1.a. Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?” di bagian B pada induk SPT dan pada pertanyaan “10.a. Apakah terdapat PPh yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain?”.
- Pengisian jawaban atas pertanyaan lain dapat diisi sesuai dengan kondisi pada tahun pajak yang akan dilaporkan.
- Pilih "Ya" pada pertanyaan 1.a di bagian B terkait penghasilan dari pekerjaan.
- Pilih "Ya" pada pertanyaan 10.a terkait PPh yang telah dipotong pihak lain.
Pertanyaan lainnya diisi sesuai kondisi wajib pajak pada tahun pajak yang dilaporkan.
Versi lain dengan penjelasan virtual terkait cara mengisi SPT tahunan Coretax tahap demi tahap bisa disimak dengan baik melalui tautan berikut:
Panduan cara SPT Coretax tahunan di atas bisa diikuti sebagai langkah penting dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Pastikan setiap informasi yang diberikan sesuai dengan data real.Baca juga:
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id
































