tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses pengusutan kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran pajak periode 2016-2020 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, masih berjalan hingga saat ini. Penghitungan kerugian negara pun tengah dilakukan untuk melengkapi penyidikan tersebut.
"Kasus itu tetap masih jalan. Sekarang dalam proses perhitungan juga di BPKP. Proses perhitungan BPKP berjalan, data-data yang diperlukan BPKP juga kita sudah sampaikan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Dia menambahkan, saat ini tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang tak dirinci jumlahnya. Termasuk, pemeriksaan empat orang yang dicegah ke luar negeri demi kepentingan penyidikan kasus ini.
"Sepertinya hampir semuanya sudah itu," ujar dia.
Terkait dengan pemeriksaan petinggi Djarum sendiri, Kejagung pun enggan angkat bicara. Terakhir, pencegahan Bos Djarum Victor Rachmat Hartono pun telah dicabut.
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan pencekalan terhadap bos Djarum, Victor Hartono, dicabut. Pencekalan itu padahal baru diajukan pada 14 November 2025 berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dengan cara mengecilkan pajak perusahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menerangkan pencekalan ini dicabut karena sikap kooperatif dari Victor Hartono. Dalam hal ini, kata Anang, dipertimbangkan setelah bos Djarum tersebut menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Yang jelas, terhadap bersangkutan untuk saat ini sudah dilakukan pencabutan pencekalannya dengan alasan yang bersangkutan penyidik sudah kooperatif. Sudah memberikan informasi-informasi. Untuk saat ini ya, ke depan kita tidak tahu ya," ucap dia di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































