Menuju konten utama

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Aktivasi Coretax?

Setelah aktivasi Coretax apa yang harus dilakukan? Simak panduan lengkap login Coretax, registrasi Coretax, dan langkah penting wajib pajak.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Aktivasi Coretax?
Warga mengakses laman sistem akun perpajakan Coretax di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Penerapan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru menandai perubahan besar dalam cara wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya.

Seiring dengan masifnya sosialisasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), semakin banyak wajib pajak yang telah berhasil melakukan login Coretax dan mengaktifkan akunnya. Namun, tidak sedikit yang masih bingung mengenai setelah aktivasi Coretax apa yang harus dilakukan selanjutnya.

Coretax adalah platform digital terpadu yang dirancang untuk menggantikan berbagai layanan perpajakan lama yang sebelumnya terpisah-pisah. Melalui sistem ini, seluruh proses mulai dari registrasi Coretax, pembaruan data, hingga pelaporan SPT Tahunan dilakukan dalam satu ekosistem. Karena itu, memahami setelah aktivasi Coretax apa yang harus dilakukan menjadi kunci agar proses perpajakan ke depan berjalan lancar tanpa kendala.

Perlu dipahami bahwa aktivasi akun hanyalah langkah awal. Agar Coretax dapat digunakan secara optimal, wajib pajak perlu menyelesaikan beberapa tahapan lanjutan yang sifatnya wajib dan tidak bisa diabaikan.

Cara Aktivasi Coretax

Sebelum membahas lebih jauh tentang setelah aktivasi Coretax apa yang harus dilakukan, penting untuk memahami bahwa aktivasi akun Coretax merupakan fondasi utama dalam penggunaan sistem ini. Tanpa aktivasi yang benar, wajib pajak tidak akan dapat mengakses layanan perpajakan secara penuh melalui login Coretax.

Coretax adalah sistem yang diperuntukkan bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP 16 digit dan sebelumnya terdaftar di DJP Online. Proses aktivasi hanya dilakukan satu kali dan menjadi pintu masuk ke seluruh layanan Coretax.

Dilansir dari laman resminya, berikut ini panduan cara registrasi Coretax lengkap hingga aktivasi Coretax:

1. Akses Situs Coretax

Anda bisa membuka situs resmi Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id.

2. Login Coretax atau Buat Akun Baru

Jika wajib pajak sudah terdaftar di DJP Online, maka:

  • Masukkan NPWP/NIK dan password DJP Online yang pernah digunakan.
  • Jika lupa password, klik “Lupa Kata Sandi” dan masukkan email atau nomor telepon pemulihan yang telah terdaftar di sistem perpajakan.
  • Jika data pemulihan tidak sesuai atau sudah tidak aktif, wajib pajak disarankan untuk datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat guna melakukan pembaruan data.
Jika belum pernah terdaftar, maka:

  • Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
  • Centang “Wajib Pajak Sudah Terdaftar”
  • Masukkan dan cari NIK
  • Masukkan alamat email dan nomor telepon yang sesuai dengan yang didaftarkan pada sistem perpajakan
  • Sistem akan mengirimkan kata sandi sementara ke alamat email yang telah didaftarkan
  • Jika data tidak sesuai, wajib pajak disarankan untuk datang ke KPP terdekat guna melakukan pembaruan data

3. Buat Password Baru

Setelah berhasil login menggunakan kata ganti sementara yang dikirim oleh sistem, Anda akan diminta untuk membuat password baru. Lakukan pergantian password sesuai dengan arahan yakni minimal 8 karakter, mengandung huruf besar dan kecil, terdapat angka, dan mengandung simbol.

4. Buat Passphrase

Anda diharuskan membuat passphrase yang nantinya digunakan untuk sertifikat elektronik. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke menu "Portal Saya" pada halaman utama akun Coretax
  • Pilih menu “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”
  • Pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”
  • Masukkan passphrase sesuai ketentuan
  • Centang pernyataan wajib pajak
  • Klik tombol “Simpan” untuk menyelesaikan proses

5. Akun Coretax Siap Digunakan

Jika seluruh tahapan berhasil dilalui, akun Coretax dinyatakan aktif dan siap digunakan. Anda bisa menggunakan berbagai layanan perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan, pembuatan kode billing, hingga perngajuan permohonan perpajakan lainnya secara digital.

Apa Saja Persyaratan Membuat Coretax?

Agar proses registrasi Coretax dan aktivasi akun berjalan tanpa hambatan, wajib pajak perlu memastikan seluruh persyaratan administrasif telah dipenuhi sejak awal.

Berikut merupakan beberapa persyaratan utama dalam membuat Coretax:

  • Memiliki NPWP 16 digit sebagai identitas resmi wajib pajak.
  • Sudah terdaftar di DJP Online, karena data awal akan disinkronkan dari sistem lama.
  • Email dan nomor ponsel aktif, yang berfungsi sebagai media verifikasi dan notifikasi resmi DJP.
  • Data identitas yang valid dan sesuai, termasuk NIK dan informasi pribadi lainnya.

Setelah Aktivasi Coretax, Apa yang Harus Dilakukan?

Banyak wajib pajak beranggapan bahwa setelah berhasil login Coretax, seluruh proses sudah selesai. Padahal, inti dari pembahasan setelah aktivasi Coretax apa yang harus dilakukan justru berada pada tahap lanjutan setelah akun aktif.

Dilansir dari laman resminya, terdapat dua hal penting yag perlu segera dilakukan oleh wajib pajak setelah aktivasi Coretax, yaitu membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dan validasi Kode Otorisasi.

1. Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Setelah aktivasi Coretax apa yang harus dilakukan adalah membuat Kode Otorisasi DJP. KO DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP dan digunakan untuk menandatangani seluruh dokumen perpajakan secara digital. Tanpa KO DJP, wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunan maupun mengajukan layanan perpajakan lainnya melalui Coretax.

Berikut ini merupakan langkah-langkah membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) yang bisa diikuti:

  • Login Coretax DJP
  • Masuk ke "Portal Saya" lalu pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik"
  • Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP)
  • Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase
  • Centang pernyataan lalu klik "Kirim"
  • Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”
  • Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital

2. Validasi Kode Otorisasi DJP

Setelah KO DJP diterbitkan, wajib pajak masih perlu memastikan bahwa kode tersebut telah tervalidasi. Validasi dilakukan melalui menu profil di Coretax hingga status sertifikat menunjukkan kondisi VALID. Tahap ini penting agar tanda tangan elektronik dapat langsung digunakan tanpa kendala.

Dilansir dari sumber yang sama, berikut merupakan langkah-langkah untuk validasi Kode Otorisasi DJP:

  • Masuk ke "Portal Saya" yaitu "Profil Saya"
  • Pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal" lalu tab "Digital Certificate"
  • Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status
  • Jika sukses, klik tombol "Menghasilkan"
  • Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu "Dokumen Saya"
Peralihan ke Coretax menandai babak baru dalam sistem perpajakan digital di Indonesia. Oleh karena itu, memahami setelah aktivasi Coretax apa yang harus dilakukan menjadi langkah penting agar kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan tertib dan aman.

Baca juga artikel terkait CORETAX atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Yantina Debora