tirto.id - Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pengembangan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Penggunaan Coretax tentunya diharapkan semakin memberi kemudahan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya dalam hal pajak. Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.
Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Akses Coretax dapat dengan mudah dikunjungi dengan cukup mengeklik laman Coretax DPJ.
Kini semua pelaporan terpusat menjadi satu pada aplikasi Coretax. Begitu pula dengan pelaporan SPT yang sekarang bisa dilakukan melalui Coretax. Tentunya ada berbagai penyesuaian atau perbedaan sistem yang harus diperhatikan oleh WP selama menggunakan Coretax.
Sekarang WP tidak bisa lagi menggunakan file dengan format Comma Separated Values (CSV) atau Portable Document Format (PDF), tetapi Extensible Markup Language (XML). WP perlu terlebih dahulu mengunduh template dan konverter pada laman resmi DJP untuk dapat menggunakannya.
Lantas, bagaimana cara membuat template XML di Coretax? Simak panduannya dalam artikel ini.
Apa Bedanya Template XML dan Converter Excel ke XML di Coretax?

Aplikasi Coretax menyediakan dua jenis alat bantu guna memfasilitasi pertukaran data-data dari WP kepada DP melalui Coretax. Dua jenis alat bantu tersebut adalah Converter XML dan Template XML.
Converter XML dan Template XML bisa didapatkan dengan mudah melalui laman resmi DJP. Tepatnya berada pada menu reformasi perpajakan dan sub-menu Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) Coretax.
Definisi XML atau Extensible Mark Up Language adalah sebuah bahasa program untuk keperluan umum pembuatan dokumen mark up yang bisa menjadi sarana pertukaran data. Terdapat perbedaan utama antara Converter XML dan Template XML.
Jika Wajib Pajak tidak berencana untuk mengembangkan program akuntansinya supaya bisa otomatis generate file XML, maka cukup menggunakan Converter XML sesuai jenis dokumen yang akan diimpor (ada 29 jenis converter).
Sementara itu, jika WP ingin menggunakan sistem akuntansi berbasis SAP (System Application and Product) dan ERP (Enterprise Resource Planning) untuk mengembangkan program akuntansinya agar mampu secara otomatis generate file berformat XML, maka dapat menggunakan 31 (tiga puluh satu) file program/template XML yang dapat diperoleh melalui laman resmi DJP.
Pengertian Converter XML adalah file berformat Microsoft Excel yang isinya template/contoh tabel untuk diisi oleh WP dengan data-data yang hendak diimpor ke dalam sistem Coretax. Penggunaan Converter XML ini dapat mempercepat perekaman data ke dalam sistem Coretax yang jumlahnya sangat banyak.
Perubahan Format Dokumen:
- CSV to XML (seperti: Bukti Potong, Faktur, Lampiran SPT Badan seperti Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal, Daftar Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa);
- PDF to XML (seperti: Lampiran SPT Badan seperti Dafnom Biaya Promosi, Dafnom Biaya Entertainment dan Daftar Piutang Tak Tertagih).
1. Penambahan kode NITKUElemen data lainnya sesuai dokumen XML masing-masing (seperti: penambahan metode pembebanan pada Daftar Piutang Tak Tertagih).
2. Penambahan Validasi Data
- NPWP;
- NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha);
- Kode Objek Pajak (sesuai reference code);
- Tarif Pajak (mengikuti Kode Objek Pajak);
- Elemen data lainnya sesuai dokumen XML masing-masing (seperti: kode, jenis dan kelompok harta serta metode penyusutan/amortisasi pada Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal).
Cara Membuat Template/Converter XML Resmi dari DJP
Panduan download template/converter XML resmi dari DJP diperlukan oleh para WP supaya proses pelaporan tak mengalami kendala. Ada beberapa panduan langkah penggunaan file XML yang harus diikuti WP, sebelum file tersebut dikirimkan ke DJP melalui Coretax.
Berikut cara membuat file XML untuk Coretax:
1. Buka File Converter
Jika WP sudah selesai mengunduh file converter yang disediakan DJP, maka WP dapat membuka file tersebut dengan aplikasi Microsoft Office Excel, sesuai data yang akan diimpor ke Coretax, misalnya file Bukti Potong Unifikasi, maka pilih file BPU Excel to XML.xlsx.2. Isi File Excel pada Sheet DATA
Langkah berikutnya, isilah file Excel yang telah dibuka. Khususnya pada sheet “DATA” sesuai dengan data yang dibutuhkan, Keterangan data yang dibutuhkan pada setiap kolom bisa diamati pada sheet “REF” atau “REFERENSI”.3. Isi NPWP Pemotong
WP harus mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemotong yang terdiri dari 16 digit. Perlu diperhatikan bahwa data yang akan divalidasi oleh sistem Coretax adalah data NPWP, Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) milik pemotong dan lawan transaksi, Kode Objek Pajak dan tarif.4. Export File XML Pada Menu Ribbon
WP bisa melanjutkan tahapan untuk ekspor data Excel yang telah diisi menjadi format XML. Tahapan ekspor bisa dilakukan dengan memilih tab FILE, lalu pilih menu Option. Setelah itu, pilih menu "Customize Ribbon", centang menu "Developer, terakhir klik OK.5. Export File XML Pada Menu Developer
WP perlu membuat File XML pada file Excel tersebut dengan cara masuk ke menu "Developer" dan klik "Export". Setelah itu, akan muncul tampilan jendela untuk menyimpan file, WP cukup memilih nama File dan lokasi penyimpanan, lalu klik "Export" dan file XML sudah siap diimpor melalui Coretax.Ada 31 dokumen XML yang bisa diunduh oleh WP. Sejumlah 31 dokumen yang dibagi ke dalam enam kategori, yang terdiri dari:
- Kategori Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21/26
- Bukti Potong Unifikasi
- Faktur
- SPT Tahunan
- SPTPPN
- SPT Bea Meterai.
Jangan lupa mempelajari tools converter dari file Excel ke formal XML yang sudah disediakan. Panduan terkait XML di Coretax dapat dipahami terlebih dahulu sebelum masuk ke Coretax. Semoga panduan di atas membantu.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id
































