tirto.id - Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT merupakan salah satu kewajiban yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) setiap setahun sekali. Kini pengisian SPT dilakukan secara terpusat menggunakan Coretax.
Masa pengisian SPT Tahunan berlangsung hingga maksimal 31 Maret. Artinya pengisian SPT Tahunan 2025, maksimal perlu segera dilaporkan pada 31 Maret 2026.
Proses pengisian SPT Tahunan sendiri terkadang berhadapan dengan kendala tertentu yang membutuhkan solusi. Salah satu kendala yang dihadapi ketika mengisi SPT Tahunan adalah kondisi lebih bayar yang seharusnya nihil.
Kondisi lebih bayar bisa terjadi karena kesalahan pengisian jumlah kredit pajak pada bagian kolom PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain atau ditanggung pemerintah pada induk SPT Tahunan. Kesalahan ini berpotensi menimbulkan status SPT yang seharusnya nihil menjadi lebih bayar.
Temuan kendala lebih bayar ini perlu dicermati dan dicari solusinya supaya tidak menyulitkan proses pembuatan SPT Tahunan. Simak artikel ini untuk mencari tahu cara ubah status SPT PPh 21 lebih bayar menjadi nihil.
Status SPT PPh Lebih Bayar
Proses pengisian SPT Tahunan didasarkan pada data yang tercantum dalam Bukti Potong 1721-A1/A2. Bukti Bukti Potong 1721-A1/A2 sendiri adalah dokumen pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tetap yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya selama satu tahun pajak.
Pembuatan Bukti Potong 1721-A1/A2 oleh pemotong pajak, yakni pihak pemberi kerja ketika ketika masa akhir pajak.
Pemberi kerja wajib memberikan Bukti Potong 1721-A1/A2 kepada pegawai tetap supaya bisa digunakan dalam pengisian SPT Tahunan 1770 SS/S yang batas waktunya maksimal pada tanggal 31 Maret.
Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Penetapan metode TER ini berlangsung sejak 1 Januari 2024.
Berdasarkan metode TER, dasar pengenaan pajak dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif pajak. Adapun tarif pajak terdiri dari tiga kategori sesuai status pihak yang dipotong pajak.
Menurut penerapan metode yang menjadikan penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan pajak ini, dimungkinkan akan ada nilai PPh yang dipotong setiap masa pajak walaupun penghasilan pegawai yang bersangkutan berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Penghasilan neto yang diterima oleh pegawai selama setahun akan dihitung pajak terutangnya dalam Bukti Potong 1721-A1/A2. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang dalam bukti potong 1721-A1/A2 akan didasarkan pada penghasilan netto pada sepanjang tahun lalu dikurangi pengurang penghasilan (PTKP & biaya jabatan) dan dikalikan tarif.
Proses penghitungan tersebut nantinya menghasilkan nilai PPh terutang yang sebenarnya atas penghasilan yang diperoleh. Biasanya ini akan menjadikan bukti potong 1721-A1/A2 berstatus lebih potong.
Ubah Status SPT Lebih Bayar ke Nihil
Wajib Pajak Orang Pribadi dengan sumber penghasilan dari satu pemberi kerja umumnya memiliki status nihil pada pelaporan SPT Tahunan PPh OP. Jika status SPT Anda Lebih Bayar, berikut cara ubahnya menjadi Nihil:
- Silahkan cek bagian E. PPh KURANG/LEBIH BAYAR.
- Lalu cek bagian 11a dan 11c di bagian sebelah kanan. Misalnya tercatat -900.000.
- Ubah -900.000 menjadi 0 dengan masuk ke bagian 10d.
- Pada bagian itu, umumnya diisi TIDAK kalau sudah nihil. Namun, jika lebih bayar, silahkan diisi YA. Di sisi kanannya diisi kekurangan pajak 900.000 tersebut.
- Maka bagian 11a dan 11c sudah tercatat 0.
- Status SPT Anda akan berubah jadi NIHIL.
Contoh Kasus SPT Tahunan Lebih Bayar
Contoh kasus SPT Tahunan lebih bayar bisa menjadi gambaran terkait kondisi ini. WP bisa mencermati baik-baik contoh kasus SPT Tahunan lebih bayar.
Misalnya, skenario seorang WP karyawan bernama Naufal dengan status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan atau TK/0. Sepanjang tahun 2025, Naufal mendapatkan penghasilan bruto setahun sebesar Rp120 juta.
PPh dari pemasukannya sudah dipotong dengan tarif efektif bulanan oleh PT Karya Merdeka pada 2025 sebesar Rp3.465.000.
Berikut penghitungan PPh Pasal 21 pada Desember 2025 sebagai berikut:
-Penghasilan bruto setahun: Rp120 juta.
-Pengurangan biaya jabatan setahun: Rp6 juta.
-Penghasilan neto setahun: Rp120 juta - Rp6 juta = Rp114 juta.
-Penghasilan tidak kena pajak setahun untuk TK/0: Rp54 juta.
-Penghasilan kena pajak setahun: Rp114 juta - Rp54 juta = Rp60 juta.
-PPh Pasal 21 terutang setahun: 5 persen x Rp60 juta = Rp3 juta.
-PPh Pasal 21 yang telah dipotong hingga November 2024: Rp3.465.000.
-PPh Pasal 21 yang kurang (lebih) dipotong: Rp3.465.000 - Rp3 juta = Rp465 ribu.
Berdasarkan skenario tersebut, Naufal yang merupakan seorang karyawan swasta di PT Karya Merdeka memperoleh bukti potong 1721-A1. Jumlah nominal kelebihan pemotongan PPh 21 sebesar Rp465 ribu harus dikembalikan oleh PT Karya Merdeka kepada Naufal.
Menurut dasar berupa bukti potong, Naufal akan menyusun SPT Tahunan. Naufal tidak mempunyai penghasilan atau usaha lain. Dengan demikian, Naufal memilih menggunakan formulir 1770S untuk mengisi jumlah PPh yang dipotong atau dipungut pada Lampiran I Formulir 1770S-I Bagian C kolom 7.
Simak informasi lain tentang Pajak:
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id




































