Menuju konten utama

Pelaporan SPT Mulai 2026 Akan Gunakan Sistem Coretax

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu akan lakukan sosialisasi masif terkait pengguna Coretax untuk pelaporan SPT.

Pelaporan SPT Mulai 2026 Akan Gunakan Sistem Coretax
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 28 Februari 2024 atau satu bulan menjelang batas akhir pelaporan yang jatuh pada 31 Maret 2024, sebanyak 5,41 juta Wajib Pajak (WP) sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Angka tersebut tumbuh 1,63 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya atau secara year-on-year (yoy). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

tirto.id - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, meminta masyarakat untuk segera mengaktifkan akun Sistem Inti Perpajakan atau Coretax. Sebab, di tahun depan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) akan mulai menggunakan sistem Coretax.

"Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, itu tentu teman-teman harus sampaikan kepada masyarakat untuk aktivasi akun Coretax-nya," kata dia, dalam Media Gathering APBN 2026, di Novotel Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Nantinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun akan melakukan sosialisasi terkait pelaporan SPT melalui sistem inti perpajakan. Dengan begitu, diharapkan tidak akan ada lagi kendala atau masalah yang timbul saat masyarakat mulai mengisi SPT.

"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan coretax ... Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan coretax, saatnya akan menggunakan coretax," sambung Yon.

Sementara itu, untuk melakukan aktivasi akun Coretax, masyarakat hanya perlu menggunakan password atau kata sandi dan passphrase alias mekanisme otentikasi keamanan berbentuk gabungan password dan frasa saja.

Setelah itu, Wajib Pajak akan mendapatkan kode otorisasi atau sertifikat eletronik dan langsung bisa mengisi SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

"Aktivasi akun tadi itu adalah satu kunci untuk bisa masuk ke dalam coretax. Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, 'ini kok saya enggak bisa masuk, gak bisa melapor, dan sebagainya'. Aktivasi akun ini menjadi penting, makanya kami mendorong wajib pajak, yuk segera melakukan aktivasi akun coretax," jelas Yon.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku bakal mendatangkan Tim Information Technology (IT) dari luar Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan masalah sistem Coretax yang pernah mengalami kendala di awal peluncurannya hingga mendapat keluhan dari banyak pengguna. Ia berjanji sistem yang dijalankan DJP itu dapat selesai dalam kurun waktu sebulan.

"Saya akan lihat Coretax seperti apa. Keterlambatan dari Coretax akan kami perbaiki secepatnya dalam satu bulan," tuturnya, dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Baca juga artikel terkait SPT PAJAK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana