Menuju konten utama

Cara Menonaktifkan NPWP Istri di Coretax Pajak

Penggabungan NPWP suami dan istri diawali dengan langkah menonaktifkan NPWP istri di Coretax. Ikuti panduan cara nonaktifkan NPWP di Coretax.

Cara Menonaktifkan NPWP Istri di Coretax Pajak
Ilustrasi Coretax. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Istri bisa mengajukan penonaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Coretax. Cara ini kerap diambil untuk menggabungkan NPWP suami dan istri untuk urusan membayar pajak. Simak artikel cara menonaktifkan NPWP istri di Coretax.

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dirancang untuk mengintegrasikan dan memodernisasi layanan perpajakan, termasuk pelaporan, pemrosesan data, dan identitas wajib pajak berbasis nomor induk kependudukan (NIK).

Pengembangan dan pembangunan Coretax menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sendiri merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Coretax bertujuan untuk modernisasi sistem administrasi perpajakan masa kini. Aplikasi Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan. Mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mewajibkan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Inovasi terbaru berbasis kecanggihan teknologi ini punya fitur penting berupa pengelolaan unit pajak keluarga (family tax unit/FTU).

Fitur tersebut punya manfaat yang sangat relevan bagi pasangan suami istri. Seorang istri yang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri perlu memahami bagaimana status perpajakannya (apakah digabung dengan suami atau terpisah) supaya bisa melaporkan SPT Tahunan pribadinya dengan benar.

Terkait sistem pajak, Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang juga dalam perkembangannya terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh).

Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Penyatuan ini salah satunya ditunjukkan dengan penggabungan akun NPWP istri dan suami.

Lantas, seperti apa maksud dari penggabungan akun NPWP istri dan suami? Bagaimana cara menonaktifkan akun NPWP istri? Simak penjelasannya di artikel ini.

Memahami Konsep NPWP Suami Istri dalam Perpajakan

Aktivasi akun perpajakan Coretax

Warga mengakses laman sistem perpajakan digital Coretax di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (30/12/2025). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis. Secara umum, kewajiban pajak dalam sebuah rumah tangga digabungkan dan dilaporkan atas nama kepala keluarga, yakni suami.

Namun, penerapan hal tersebut sering kali terganjal sebab tidak semua pasangan punya kondisi keuangan yang sama. Kerap ditemukan istri yang tidak bekerja, ada juga istri yang punya penghasilan sendiri, baik sebagai karyawan maupun pelaku usaha.

Berdasarkan kondisi tersebut, maka muncul beberapa pilihan status perpajakan, sebagai berikut:

  • NPWP istri digabung dengan suami
  • NPWP istri terpisah karena bekerja
  • NPWP terpisah karena perjanjian pisah harta

Apa Maksudnya Penggabungan Akun NPWP Istri dan Suami?

Seorang istri yang memiliki penghasilan dari tempat kerja memiliki dua opsi untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Dua opsi ini perlu dipilah dan dipilih dengan pertimbangan matang.

Opsi pertama adalah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bersama dengan suami. Sementara itu, opsi kedua adalah tetap menjalankan atau melaksanakan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP yang terpisah dengan suami.

Maksud dari opsi kedua berarti bahwa masing-masing pribadi, yakni suami sendiri dan istri sendiri tetap mempunyai NPWP. Pengambilan opsi ini bisa dilakukan jika terdapat perjanjian pemisahan harta atau PH antara suami dan istri atau istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT).

Setiap opsi yang akan dipilih tentunya memiliki risiko dan konsekuensi tersendiri. Nah, opsi penggabungan NPWP suami dan istri dapat membantu WP untuk terhindar dari risiko timbulnya lebih bayar pajak terutang saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Penggabungan NPWP suami dan istri juga memudahkan istri untuk terhindari dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Kewajiban SPT Tahunan hanya akan ditanggungkan pada suami.

Namun, suami tetap perlu mencantumkan jumlah PPh istri yang telah dipotong tempat isteri bekerja dalam SPT suami. Penggabungan NPWP suami dan istri perlu diawali dengan mengikuti prosedur tertentu yang ditetapkan oleh DJP.

Jika penggabungan NPWP suami dan istri dinyatakan berhasil, maka kewajiban perpajakan istri sudah mulai menggunakan NPWP suami. Selain itu, NIK istri akan memiliki fungsi sebagai identitas perpajakan yang valid.

Itu artinya, identitas NIK istri tetap akan dicatat dalam sistem Coretax. Apabila istri memiliki status sebagai pegawai di perusahaan tertentu, maka penghasilannya cukup dilaporkan saja di SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau PPh orang pribadi suami sebagai penghasilan yang dikenakan pajak final.

Cara Menonaktifkan NPWP Istri Di Coretax

Update peralihan NPWP ke Coretex

Warga membuka layanan apllikasi pajak Coretax Administration System (CTAS) atau Coretax DJP di Jakarta, Senin (5/1/2026). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa sebanyak 11.273.314 Wajib Pajak telah berhasil melakukan login dan aktivasi akun Coretax, dimana aktivasi tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10.367.456 akun, Wajib Pajak Badan sebanyak 817.228 akun, instansi pemerintah sebanyak 88.409 akun, dan sektor PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebanyak 221 akun, per Sabtu (3/1/2026) pukul 10.27WIB. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

Menonaktifkan NPWP istri bisa dilakukan dengan beberapa cara. Umumnya langkah menonaktifkan sama, hanya saja ada perbedaan pada beberapa langkah.

Berikut informasi cara menonaktifkan NPWP istri di Coretax:

1. Cara Menonaktifkan NPWP secara di Coretax DJP

Buka laman resmi Coretax DJP

Login ke akun Coretax dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha

Masuk ke menu “Portal Saya” lalu pilih “Perubahan Status” kemudian klik “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”

Isilah formulir untuk menonaktifkan NPWP lengkap dengan data identitas dan alasan pengajuan, misalnya:

  • Penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Sudah tidak bekerja
  • Tidak memiliki kegiatan usaha
  • Ingin menggabungkan kewajiban pajak dengan suami
Silakan unggah dokumen pendukung sesuai alasan yang dipilih

Centang pernyataan kebenaran data dan klik “Simpan”

Unduh bukti tanda terima sebagai arsip pribadi

Tunggu verifikasi dari KPP, maksimal 3 hari kerja

Jika disetujui, maka NPWP akan berubah menjadi nonaktif dan Surat Penetapan WP Nonaktif dapat diakses di akun Coretax

2. Cara Menonaktifkan NPWP melalui Contact Center DJP

Kalau mengalami kendala ketika akses secara online di Coretax, WP dapat mengajukan permohonan melalui Contact Center DJP. Berikut panduan langkahnya:

  • Hubungi layanan DJP (bisa melalui telepon atau online chat)
  • Lakukan validasi identitas sebagai wajib pajak
  • Kirimkan dokumen permohonan sesuai petunjuk petugas
  • Petugas akan membantu meneruskan dokumen ke sistem untuk diproses lebih lanjut

3. Cara Menonaktifkan NPWP secara Offline

Selain dilakukan secara online, pengajuan nonaktif NPWP juga bisa dilakukan secara offline dengan langsung datang ke:

  • KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
  • KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan)
  • Tempat Layanan Pajak Lain
Petugas akan membantu proses verifikasi dokumen dan memproses permohonan untuk menonaktifkan NPWP sesuai dengan ketentuan berlaku.

Cara Menggabungkan NPWP Istri dan Suami di Coretax

NPWP istri dan suami dapat digabungkan di Coretax. Seorang istri yang sudah memiliki NPWP sendiri dan ingin menggabungkan pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan suaminya sebagai satu unit keluarga dapat mengajukan permohonan nonaktif NPWP.

Istri juga perlu memastikan bahwa NIK miliknya sudah masuk dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax DJP suami. Jika dua hal tersebut sudah dilakukan, maka SPT tahunan suami akan otomatis mencakup data penghasilan dari istri.

Penambahan NIK istri pada akun suami dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka menu “Profil Saya” pada akun Coretax DJP milik suami
  • Klik “Informasi Umum”.
  • Klik “Edit” pada sudut kanan atas.
  • Pada bagian unit pajak keluarga, tambahkan data NIK istri.
  • Lengkapi isian.
  • Pastikan status istri "Tanggungan."
  • Centang pernyataan.
  • Klik Submit.
Perlu diketahui bahwa status nonaktif adalah status wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Wajib pajak yang nonaktif tidak wajib lapor SPT sejak tahun pajak ditetapkan menjadi WP nonaktif. Pemberian istilah nonaktif sendiri merupakan istilah yang menggantikan sebutan non-efektif (NE) yang dikenal sebelumnya.

Berikut kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai nonaktif:

1. WP Orang Pribadi:

  • Menghentikan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat objektif karena mengentikan usaha/pekerjaan bebas.
  • Tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak.
  • WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri tetapi belum memenuhi syarat subjek pajak luar negeri (SPLN).
  • Wanita kawin yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
  • WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi SPLN.
  • Kriteria lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2. WP Badan

  • Tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
  • Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

3. WP Instansi Pemerintah

  • Tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
  • Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
Prosedur penggabungan NPWP suami dan istri di atas akan sangat membantu proses pelaksanaan kewajiban perpajakan. Selamat mencoba.

Cek informasi lain tentang Pajak:

Artikel Pajak

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Iswara N Raditya