tirto.id - Banyak pasangan suami istri di Indonesia yang hingga kini masih memiliki NPWP masing-masing. Padahal, cara menggabungkan NPWP istri ke suami di Coretax kini sudah difasilitasi secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan menggabungkan NPWP istri ke suami di Coretax, pengelolaan kewajiban perpajakan keluarga menjadi jauh lebih praktis, sederhana, dan minim risiko kesalahan administrasi.
Dengan cara menggabungkan NPWP istri ke suami di Coretax, pelaporan pajak tidak lagi dilakukan secara terpisah. Seluruh kewajiban perpajakan keluarga dapat dipusatkan dalam satu NPWP keluarga, sehingga membantu mengurangi potensi lebih bayar pajak saat pelaporan SPT Tahunan.
Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan inti (Core Tax Administration System) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Mengacu pada penjelasan resmi DJP, Coretax dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak dalam satu sistem terpadu.
Melalui coretax NPWP, wajib pajak kini dapat mengelola data perpajakan secara digital, real-time, dan terpusat. Sistem ini juga memungkinkan pengelolaan Unit Pajak Keluarga (Family Tax Unit), yang menjadi dasar utama dalam cara gabung NPWP suami istri.
Lantas, bagaiman cara menggabungkan NPWP istri ke suami di Coretax? Simak penjelasannya berikut ini.

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum memahami cara menggabungkan NPWP istri ke suami di Coretax, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah syarat dan dokumen pendukung. Proses ini tidak dapat dilakukan tanpa kelengkapan data yang sesuai dengan ketentuan coretax NPWP.
Perlu Anda ketahui, apabila Anda adalah wajib pajak wanita yang sudah menikah dan memiliki penghasilan dari tempat kerja, terdapat dua pilihan dalam menjalankan kewajiban perpajakan yakni menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami atau menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Dalam praktiknya, banyak keluarga memilih cara gabung NPWP suami istri karena dinilai lebih praktis, terpusat, dan mengurangi risiko lebih bayar pajak saat SPT Tahunan.
Adapun syarat dan dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
- KTP suami dan istri
- Buku Nikah atau Kartu Keluarga (KK)
- NPWP suami dan NPWP istri
- Formulir permohonan (diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak/KPP Pratama sesuai domisili)
- Surat pernyataan tidak memiliki perjanjian pemisahan harta atau tidak menjalankan kewajiban perpajakan terpisah

Cara Menggabungkan NPWP Istri ke Suami di Coretax
Setelah mengetahui syarat dokumen penggabungan Coretax NPWP suami istri, Anda dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Pada dasarnya, cara menggabungkan NPWP istri ke suami di Coretax terdiri dari dua tahapan utama. Tahap pertama yaitu menonaktifkan NPWP istri terlebih dahulu kemudian baru memperbaharui data pada akun Coretax suami. Berikut ini merupakan langkah-langkah yang bisa diikuti:
Tahap Pertama: Menonaktifkan NPWP Istri
Langkah awal dalam cara menggabungkan NPWP istri ke suami di Coretax adalah mengajukan penetapan wajib pajak nonaktif untuk NPWP istri. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:- Login ke akun Coretax milik istri
- Masuk ke menu "Portal Saya"
- Pilih "Perubahan Status"
- Pilih "Wajib Pajak Nonaktif"
- Isi formulir secara lengkap sesuai dengan data yang diminta
- Pada kolom alasan penetapan nonaktif, pilih: "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif dan memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami"
- Unggah dokumen yang diminta seperti: KTP suami, KTP istri, dan Kartu Keluarga
- Kirim permohonan
Permohonan ini akan diproses maksimal 5 hari kerja. Jika disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagai dasar melanjutkan cara menggabungkan NPWP istri ke suami di Coretax ke tahap berikutnya.
Tahap Kedua: Pembaruan Data pada Akun Coretax Suami
Setelah NPWP istri resmi nonaktif, langkah selanjutnya dalam cara gabung NPWP suami istri adalah memperbarui data pada akun Coretax suami.Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk pembaruan data pada akun Coretax suami:
- Login ke akun Coretax suami
- Masuk ke menu "Portal Saya"
- Pilih "Profil Saya"
- Pilih bagian "Informasi Umum", lalu klik "Edit"
- Akses menu "Unit Pajak Keluarga (Family Tax Unit)"
- Klik "Tambah"
- Isi data istri secara lengkap, meliputi:
- NIK istri
- Identitas diri dan data Kartu Keluarga
- Status hubungan keluarga
- Pekerjaan dan status perpajakan
- Periode mulai dan berakhir
- Pastikan status istri dipilih sebagai “Tanggungan”
- Klik "Simpan"
- Centang pernyataan wajib pajak, lalu klik "Submit"
Perlu Anda ketahui, bagi istri yang sebelumnya bekerja dan memiliki NPWP pribadi, setelah berhasil menjalankan cara menggabungkan NPWP istri ke suami di Coretax, segera informasikan kepada pihak pemberi kerja.
Hal ini penting agar perusahaan dapat memperbarui data identitas perpajakan, dari sebelumnya menggunakan NPWP istri menjadi NIK istri. Langkah ini mencegah terjadinya error saat pelaporan bukti potong PPh 21 di Coretax.
Penghasilan istri beserta PPh 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja nantinya cukup dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi suami sebagai bagian dari penghasilan keluarga.
Dengan memahami cara menggabungkan NPWP istri ke suami di Coretax, pasangan suami istri dapat mengelola kewajiban perpajakan secara lebih praktis, terpusat, dan sesuai ketentuan. Selain mengurangi risiko lebih bayar pajak, cara gabung NPWP suami istri juga membuat pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih sederhana dan efisien.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id




































